JAKARTA, BEREDUKASI.COM — KETUA Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras, mempertanyakan alasan BPOM lamban melakukan pelabelan pada galon guna ulang Polycarbonat (PC). Dengan kode Plastik No.7 dan kemasan plastik lainnya yang mengandung BPA.
Padahal tujuan pelabelan itu tak lain agar menjaga kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.
Sudah menjadi pengetahuan umum, masyarakat awam sudah mengerti bahwa galon guna ulang yang terbuat dari Polycarbonat dengan kode plastik No.7 jelas mengandung Bisphenol A alias BPA.
‘Masyarakat awam pun sebagian sudah paham tentang bahaya Bisphenol A. Diantaranya dapat menimbulkan kanker, gangguan hormon, gangguan syaraf dan lain sebagainya,’ ujar Roso Daras, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
Roso Daras mengaku gembira, perjuangan JPKL yang mengawali bersuara, agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang mendapat dukungan banyak pihak.
‘Paling tidak sekarang sudah banyak yang bersuara tentang betapa bahayanya BPA bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil,’ ujarnya.
Beberapa organisasi lainnya, kata Roso, juga menghendaki kemasan plastik sebaiknya Free BPA. BPOM menurutnya mempunyai pijakan yang kokoh untuk memberi label pada kemasan galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7 dan kemasan plastik BPA.
‘Pertanyaannya kenapa BPOM belum juga melangkah untuk memberi label. Padahal beberapa data dan fakta tentang bahaya BPA, dan berbagai organisasi juga sudah mendesak agar BPOM segera memasang label,’ paparnya.
Roso Daras juga secara tekun dan seksama mengamati pergerakan organisasi lain dalam memperjuangkan agar seluruh kemasan plastik free BPA. Roso juga mengikuti seluruh webinar yang membahas seputar bahaya Bisphenol A.
Karena lambannya BPOM memberi label peringatan konsumen, Roso Daras berkali–kali mempertanyakan para pimpinan BPOM. Menurutnya sulit dirinya untuk tidak menduga bahwa BPOM telah dintervensi pihak lain. Soal siapanya, Roso Daras tidak tahu. Akan tetapi kalau melihat gejala dan sikap yang ditunjukkan oleh BPOM seperti adem–adem saja.
‘Saya melihat BPOM lamban untuk segera memberi label peringatan pada galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7 dan kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA. Makanya atas lambannya tindakan BPOM. Saya sebagai Ketua JPKL sulit untuk tidak menduga ada intervensi terhadap BPOM. Tapi dirinya tetap percaya BPOM akan memutuskan yang terbaik bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil,’ ungkapnya.
Padahal lanjut Roso Daras, BPOM juga mendapat dukungan dari DPR RI Komisi IX agar segera memberi label pada galon guna ulang.
Di saat masyarakat mendesak BPOM untuk memberikan label pada galon guna ulang PC justru ada komentar dari Ahmad Zainal Pakar Kimia ITB yang justru berkomentar kontraproduktif. Ia menyatakan secara Scientific tidak diperlukan adanya label peringatan konsumen karena sudah menjadi jaminan BPOM.
‘Pernyataan pakar kimia tersebut jelas tidak mendasar, apalagi latar belakang keilmuannya di bidang kimia. Sementara soal pelabelan adalah masalah kebijakan publik dan dunia kesehatan yang sudah dikaji oleh banyak pakar kesehatan dari penjuru dunia,’ terang Roso.
Menurut Roso, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya BPA.
‘Tinggal memberi label peringatan agar konsumen tahu bahayanya. Ini malah ada pakar kimia yang menyatakan tidak perlu pelabelan, aneh ?,’ cetus Roso Daras.
Soal pelabelan peringatan BPA ini sudah dibahas dari berbagai disiplin ilmu. Ahli kimia boleh bicara soal kimia saja, jangan banyak bicara juga soal kesehatan dan pelabelan, karena semua sudah ada masing – masing yang ahli di ranah kerjanya.
‘Tinggal BPOM mencerna semua masukan dari berbagai pakar keilmuwan terutama dari dunia kesehatan untuk membuat peraturan yang mengatur BPA,’ tegas Roso.
Keresahan Roso Daras bukan tanpa alasan. Setidaknya sudah banyak pakar yang menyarankan agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang. Salasatunya yang disampaikan oleh Kepala Laboratorium Universitas Indonesia, DR rer.nat. Agustino Zulys MSc menyampaikan bahwa galon guna ulang lebih berbahaya seperti yang disampaikan dalam webinar maupun saat menjawab pertanyaan Wartawan.
Angin segar datang dari Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB Arzeti Bilbina. Pada Senin 8 November 2021 lalu, diadakan Raker, RDP dan RDPU bersama Kemenkes dan BPOM serta Satgas Penanganan COVID-19 dan Bio Farma.
Dalam rapat tersebut Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan akan melakukan pengawasan pada wadah – wadah plastik. Penny mengatakan akan melakukan pelabelan BPA Free pada produk wadah wadah plastik.
‘Saya saja beberapa bulan ini tahu pasti tentang bahaya BPA dalam wadah plastik. Apalagi Ibu–ibu atau pengasuh anak yang tidak punya waktu mengakses informasi. Karena itu perlu ada larangan penggunaan BPA yang ditandai dengan mencantumkan label BPA Free agar anak anak ibu hamil dan kita semua terjaga kesehatannya,’ tutur Arzeti. (Eddie Karsito).