FeaturedKesehatan

Kemenkominfo Tegaskan Bahaya BPA, Negara Hadir Lindungi Kesehatan Anak Indonesia

0

BANDUNG, BEREDUKASI.COM — KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia menegaskan bahaya Bisphenol-A (BPA) bukan informasi palsu (hoax). Penghapusan status hoax ini menegaskan bahwa bahaya BPA pada galon guna ulang adalah benar.

BPA adalah senyawa yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat. Bertujuan membuat jenis plastik kuat, ringan, dan terlihat bening. Namun berdasarkan penelitian ditengarai mengandung racun.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyampaikan, bahwa keputusan Kemenkominfo sudah tepat.

Kebijakan ini merupakan hadiah bagi anak-anak Indonesia karena informasi ini didapat beberapa hari sebelum peringatan Hari Anak Nasional 2022 dengan tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju,” terang Arist Merdeka Sirait, saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Arist menjelaskan bahwa soal bahaya BPA pada galon isi ulang itu telah disampaikan oleh banyak para ahli saat dilakukan saresehan ‘Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat’ yang diprakarsai BPOM, di Jakarta, 7 Juni 2022 lalu.

Para ahli kesehatan dari seluruh Universitas Negeri di Indonesia juga lembaga penelitian, semua sepakat bahwa bahaya BPA pada galon isi ulang bukan Hoax.

Arist menyampaikan hampir seluruh Pakar yang sangat kompeten di bidangnya menyatakan bahwa zat BPA berbahaya.

Kaum akademisi seperti Prof. Dr. Ir. Dedi Fatdiaz Msc, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof Dr Akbar Hanif, Peneliti Loka Penelitian Teknik, LIPI, Dekan Fakultas Farmasi UNAIR, Prof. Junaidi Khotib, Prof. Dr. Andri Cahyo Kumoro Guru Besar Fakultas Teknik Kimia Undip, semua sepakat bahwa BPA sangat berbahaya.

Sehari setelah diadakan ‘Saresehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat,’ Direktur Siber Obat dan Makanan memohon kepada Direktur Pengendalian Informatika agar mencabut status Bahaya BPA adalah bukan Hoax.

Arist gembira sebab dirinya sudah beberapa kali dalam beberapa kesempatan menyampaikan, bahwa bayi, balita dan janin kelompok usia rentan belum mempunyai sistem imun. Mereka tidak bisa memilih produk sendiri. Sehingga orangtuanya yang harus memilihkan produk yang sehat.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak Kemenkominfo ini, kata Arist, sebagai bentuk kehadiran Negara dalam melindungi kesehatan anak-anak, utamanya dari bahaya paparan BPA.

Ibu-ibu sudah tidak perlu ragu lagi bahwa zat BPA pada kemasan plastik polikarbonat dengan kode plastik No.7 memang berbahaya.

‘Informasi ini harus segera disebarluaskan agar masyarakat segera mengetahui dan memilih wadah kemasan plastik yang sehat tanpa risiko,’ tandas Arist.

Arist berharap, dengan adanya pencabutan status dari Kemenkominfo tersebut, Pemerintah segera mengesahkan perubahan UU No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina, S.E, M.A.P. Melalui pesan singkat Arzeti mengucapkan selamat kepada teman-teman wartawan yang telah berhasil ikut memperjuangkan tentang bahaya BPA.

‘Mengapresiasi langkah Kemenkominfo untuk menginfokan bahaya BPA bukan Hoax. Kemenkominfo sangat peduli untuk masa depan masyarakat Indonesia,’ ujar Arzeti melalui pesan singkat.

Arzeti juga berharap agar Pemerintah segera mengesahkan perubahan UU No 31 tahun 2018, Tentang Label Pangan Olahan.

‘Kami berharap Pemerintah menyegerakan menginformasikan ke masyarakat dan mensahkan dengan menandatangani berkasnya,’ pintanya. (Eddie Karsito).

 

admin

Meikarta Ditetapkan Menjadi Tempat Berlangsungnya SMSI Award 2022

Previous article

Lola Amaria Dengan Menjadi Distributor Film, Mencari Berkahnya

Next article

You may also like

More in Featured