Bandung, BEREDUKASI.Com — SEBANYAK 321 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dilantik oleh Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Ruang Serbaguna Balai Kota Bandung, Rabu (24/1/2018).
Pelantikan bagi pejabat fungsional ini, baru pertama kali dilakukan. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Ada juga peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur itu. Sebelumnya pejabat fungsional tidak pernah dilantik,” tutur Oded usai pelantikan.
Jabatan-jabatan fungsional yang dilantik di antaranya adalah Polisi Pamong Praja tingkat terampil dan tingkat ahli, Bidan, Perawat, Bidang Kesehatan, Analis Kepegawaian, Pengawas Pemerintah, Auditor Kepegawaian, Nutrisionis, Perekam Medis, Dokter dan Dokter Gigi.
Diawali dengan pengambilan sumpah dan pembacaan kata-kata pelantikan, Oded memberikan arahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik.
Oded berharap, pelantikan ini tidak sekadar dijadikan ajang seremonial semata. Tetapi bisa memperkuat komitmen pejabat fungsional untuk terus bekerja optimal.
“Semoga pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan fungsional ini bukan sekadar rutinitas alih fungsi atau promosi. Tetapi bagian dari strategi menjaga keseimbangan dan meningkatkan kinerja pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Oded, pengangkatan jabatan fungsional tertentu, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Januari 2018.
“Maka pejabat yang dilantik harus mampu menunjukkan kinerja yang baik. Dalam rangka merealisasi program reformasi birokrasi, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek unggulan pemerintah kota,” katanya.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satu susunan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya. Didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pada hakikatnya, jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Namun hal tersebut sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok organisasi pemerintah.
“Saya mengingatkan, menjadi seorang pejabat fungsional di suatu dinas atau badan pemerintahan. Bukan untuk dilayani, tetapi justru memiliki kewajiban melayani dalam ruang lingkup yang begitu luas setelah pejabat itu dilantik,” ujar Oded. ***