BANDUNG, BEREDUKASI.COM — SIDANG kasus penggelapan dana investasi tekstil senilai Rp 100 miliar yang menyeret pengusaha Miming Theniko sebagai terdakwa menguak fakta mengejutkan.
Sidang kali ini menghadirkan saksi Martin Theniko dan digelar di Pengadilan Negeri Bandung kelas IA Khusus Bandung pada , Kamis (19/12/2024).
Dalam kesaksiannya Martin Theniko mengungkap modus manipulasi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu.
Dugaan kuat pelapor sengaja memanipulasi transaksi keuangan agar seolah-olah perputaran di rekening koran perusahaan milik pelapor The Siauw Thjiu menjadi terlihat bagus sehingga menaikkan performa di rekening perusahaannya untuk mengelabui bank, bahkan menciptakan skenario yang mengkriminalisasi terdakwa MT.
Fakta-fakta kontroversial ini mengguncang jalannya persidangan dan menambah panas konflik di dunia bisnis tekstil.
Martin Theniko menambahkan bahwa awalnya MT memiliki persahabatan dalam bisnis tekstil bersama The Siauw Thjiu, namun, sejak tahun 2015, The Siauw Thjiu ingin menaikkan performa di rekening perusahaan miliknya. Ia kemudian meminta bantuan MT dengan meminjam rekening berikut fasilitas cek atas nama MT dalam jumlah besar.
“Pelapor mentransfer uang Rp 1 miliar dari rekening PT Sinar Runnerindo ke rekening MT, beberapa jam setelah uang masuk dari PT Sinar Runnerindo, pelapor yang sudah meminjam cek lengkap dengan tanda tangan MT langsung mencairkan kembali uang tersebut ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty yang juga istri pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya,” ungkap Martin.
Pola meminjam rekening berikut fasilitas cek yang berkelanjutan, Martin mengungkapkan bahwa modus ini berlangsung sejak 2015 sampai tahun 2021 dimana jumlah transaksi uang masuk ke rekening MT berkisar Rp 1,338 triliun, sedangkan uang keluar yang dicairkan ke ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty istri dari pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya berkisar Rp 1,375 Triliun sehingga sebenarnya uang milik MT ada terambil oleh The Siauw Thjiu sebesar Rp 36 Miliar.
Untuk periode tahun 2017 dan tahun 2018 transaksi perputaran rekening PT Sinar Runnerindo ke rekening MT mencapai kurang lebih Rp 100 miliar seperti dalam dakwaan, namun sebenarnya uang milik MT ada terambil oleh The Siauw Thjiu sebesar Rp 1 Miliar.
Pada tahun 2020, The Siauw Thjiu meminta MT untuk meminjamkan rekening berikut fasilitas cek atas nama Martin Theniko, adik kandungnya, agar pola modus manipulasi transaksi keuangan tetap berjalan.
“Memang saat bertemu bertiga, atas permintaan The Siauw Thjiu yang disampaikan MT kepada saya, bahwa The Siauw Thjiu ingin meminjam rekening dan blangko cek atas nama saya. Saya tidak keberatan karena niatnya membantu. Tujuannya agar performa keuangan perusahaan pelapor terlihat bagus oleh bank, karena selalu ada transaksi,” jelas Martin.
“Pelapor mentransfer uang ke rekening saya dan beberapa jam kemudian ditarik kembali oleh pelapor dengan menggunakan cek atas nama saya karena dia sudah memegang cek atas nama saya, bahkan akibat blangko cek atas nama saya dipegang pelapor sehingga pelapor memiliki kebebasan mencairkan cek tersebut,” tambah Martin.
Dampak transaksi fiktif tersebut, saksi Martin juga menjelaskan bahwa The Siauw Thjiu telah menggunakan cek atas namanya sebanyak 385 lembar dengan total nilai pencairan Rp 54 miliar.
“Itu semua transaksi bodong, uang masuk dan keluar hanya diputar-putar ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty istri dari Pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya agar bank tidak curiga,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Dr.Yopi Gunawan.S.H.,M.H mengatakan pada awalnya Martin tidak merasa curiga terhadap niat pelapor. Dari tahun 2017 hingga 2020, lebih dari 4.600 lembar cek atas nama Martin dan rekening lainnya digunakan oleh The Siauw Thjiu dengan nilai transaksi kurang lebih mencapai Rp 1,3 triliun.
“Sebenarnya terdakwa tidak pernah berutang, berinvestasi kepada pelapor. karena rekening berikut fasilitas cek hanya dipinjam untuk perputaran dalam rekening perusahaan pelapor dan langsung ditarik kembali beberapa jam kemudian,” ujarnya.
Yopi Gunawan menambahkan hal itu dilakukan pelapor untuk menaikkan performa di rekening perusahaan di PT Sinar Runnerindo seolah-olah terlihat perputaran di rekening perusahaannya terlihat bagus.
“Namun ini adalah modus pelapor untuk mengelabui bank. Bahkan dari sekian banyak cek yang dipegang oleh The Siauw Thjiu, ada 2 cek atas nama Michael Theniko tertanggal 27 Juli 2021 dengan nominal Rp 125 juta dan Rp 150 juta yang dicairkan oleh Pelapor pada bulan November 2021. Padahal kedua cek tersebut telah diganti oleh Cek atas nama Martin Theniko dengan nominal yang persis sama,” ujar Dr.Yopi.
MT telah meminta kepada The Siauw Thjiu untuk mengembalikan semua cek2 an michael yang telah diganti oleh cek2 atas nama Martin dengan nominal yang sama persis namun sampai saat ini cek cek tersebut belum dikembalikan oleh The Siauw Thjiu. Akibatnya terdakwa melayangkan somasi kepada The Siauw Thjiu untuk segera mengembalikan cek-cek tersebut.
Martin menambahkan bahwa The Siauw Thjiu mempunyai niat tidak baik terhadap MT padahal dalam hal ini MT hanya membantu pelapor untuk memperbaiki performa finansial perusahaan, namun akhirnya dilaporkan atas tuduhan penggelapan.
Sidang kembali akan digelar pada 9 Januari 2025 dengan agenda menghadirkan saksi kunci, Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo yang juga istri pelapor The Siauw Thjiu. Tjindriawaty Halim yang mana dari fakta di persidangan mereka ikut mencairkan cek-cek tersebut ke rekening milik pribadinya. (***).