Bandung, BEREDUKASI.Com – DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil).
Menggelar Operasi Yustisi, mulai hari ini, Jum’at (22/6/18). Disdukcapil memilih dua titik operasi yaitu terminal Cicaheum dan Stasiun Kiaracondong Bandung.
Operasi ini untuk mendata warga yang keluar maupun masuk ke Kota Bandung.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni, untuk tahun 2018. Peningkatan penduduk yang datang ke Kota Bandung peningkatannya kecil.
“Kita belum mengolah data tahun ini. Tetapi tahun lalu, peningkatannya hanya 0,006 persen. Jadi tidak signifikan sebetulnya,” jelas Popong.
Popong mengungkapkan, ada tiga syarat jika ingin datang ke Kota Bandung. Pertama tujuannya harus jelas, bekerja atau sekolah. Kedua, pastikan penjaminnya yang berada di Kota Bandung, baik itu tempat tinggal maupun kebutuhannya. Terakhir, selain memiliki skill, juga harus memiliki materi yang cukup untuk hidup di Bandung.
“Tiga syarat itu harus ada. Insya Allah, siapapun yang datang ke Bandung akan lancar,” jelas Popong.
Popong menyarankan, jika ingin pindah ke Kota Bandung, hanya fisiknya saja harus mengikuti aturan yang ada. Disdukcapil telah menyediakan aplikasi e-punten untuk pendaftaran penduduk tidak permanen.
“Aplikasi ini mempermudah warga luar yang ingin datang ke Kota Bandung. Baik untuk yang melanjutkan pendidikan maupun bekerja,” katanya.
Popong menyarankan, pendatang harus wajib lapor RT RW 1×24 jam.
“1×24 jam harus wajib lapor kepada RT RW. Orang baru harus wajib lapor,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin mengatakan, Operasi Yustisi akan melibatkan anggota Satpol PP, Disdukcapil dan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia juga telah meminta aparat kewilayah mendata para pendatang.
“Saya sudah bicara dengan aparat kewilayah, Disdukcapil dan Satpol PP untuk laksanakan operasi tersebut,” tuturnya. (Red)