
DPRD Bandung Fokus Susun Regulasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
BANDUNG,Beredukasi – DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu di Kota Bandung.
Rapat kerja penyusunan raperda ini dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., serta anggota Bapemperda, yakni Aswan Asep Wawan, S.E., drg. Susi Sulastri, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut.
Menurutnya, perencanaan anggaran harus berbasis data yang valid, termasuk jumlah perkara yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
“
Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Selain itu, ia menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
DPRD berharap melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, masyarakat miskin di Kota Bandung dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana didorong dalam KUHP baru.
“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.
Asep juga menyoroti pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum. Menurutnya, perlu adanya sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyoroti adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan, apakah “bantuan hukum” atau “keadilan”. Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin pada kelompok desil bawah.
“Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” ujarnya.




