BANDUNG, BEREDUKASI.COM — BEGINILAH jadinya jika kondisi Penataan Ruang Kota Bandung semakin semrawut dan amburadul.
Semua ini terjadi sebab perkembangan pembangunan yang tidak terkendali. Sehingga menyalahi Tata Ruang.
Banyaknya pembangunan Permukiman Baru serta menjamurnya Pusat-pusat Niaga. Menjadikan Kota Bandung, selalu dihantui kemacetan arus lalu lintas.
Belum lagi permasalahan Banjir dikala musim penghujan yang akhir-akhir ini, intensitasnya cukup tinggi mengguyur Kota Bandung. Sehingga berakibat banjir hampir di setiap peloksok.
Salaeirang Pemerhati Tata Ruang, lulusan Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani menilai, banyaknya persoalan yang menyelimuti Kota Bandung. Lebih diakibatkan karena kurang matangnya dalam Penataan Ruang.
‘Untuk itu pembenahan Tata Ruang Kota Bandung itu, harus dikerjakan oleh orang yang punya rasa memiliki daerahnya. Tidak hanya sekedar kepintarannya saja,’ jelas Deny kepada wartawan, Kamis, 3 November 2022.
‘Salasatu persoalannya adalah sistem Drainase yang masih buruk. Indikatornya, bisa dilihat mulai dari banyak atau tidaknya titik genangan, luas genangan, tinggi genangan dan lamanya genangan air,’ imbuhnya.
Deny mengungkapkan, salasatui penyebab banjir di Kota Bandung. Karena perkembangan pembangunan yang makin besar, sehingga limpasan air dihasilkan pun demikian besar. Sedangkan Drainase yang dirancang dulu, kondisinya saat ini menjadi mengecil. Karena adanya sedimen tanah, sampah dan faktor lainnya. Sehingga resapan ke lintasan Drainase, makin besar karena Build Up (Pembangunan Kota) areanya juga semakin besar.
‘Disamping itu juga persoalan banjir di Kota Bandung, disebabkan oleh tumpukan sampah. Baik di sudut- sudut kota, saluran air dan sungai. Sampah ini, dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran air,’ ucap Deny
Bahkan Deny juga menambahkan, sejauh ini perkembangan Kota Bandung. Dilihat dari presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan ruang terbangun sangat tidak seimbang. Masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, yaitubsekitar 20%.
Kota Bandung sendiri memiliki luas sekitar 16.729 Hektar. Itu artinya, wilayah seluas 160 Hektar harus berfungsi sebagai RTH dan tidak boleh dijamah oleh Pembangunan.
‘Seharusnya, Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan penyediaan 20% wilayah untuk RTH. Sekaligus menentukan kawasan-kawasan yang diproyeksikan sebagai RTH,’ pungkasnya. (*****).