Oleh : Juli AKSI -99
BANDUNG, BEREDUKASI.COM — PENGANGKATAN Rotasi dan Mutasi kepala sekolah tanggal 6 desember 2021 oleh Gubernur jawa Barat.Sudah baik.
Ada rasa puas atau tidak puas pasti ada dari Kepala Sekolah yang terkena rotasi dan mutasi.
Hal ini di lakukan dalam rangka penyegaran dan pembinaan Kepala Sekolah selaku ASN harus siap di tugaskan di wilayah jawa barat.
Gubernur sebagai penanggung jawab pendidikan memiliki otoritas dalam pembinaan ASN khususnya Kepala Sekolah bersama dengan Dinas Pendidikan,kebudayaan Riset dan teknologi jawa Barat.
Penilaian ASN yang akan di rotasi dan mutasi dilihat dari hasil Aplikasi Pre review dimana semua aktifitas ASN akan di ketahui kinerjanya.
Kebiasaan ASN Baik atau buruk terdata dalam Aplikasi.
ASN yang rajin mengisi Aplikasinya akan mendapat nilai baik sedangkan yang teledor otomatis nilainya kurang baik.
Dengan Aplikasi akan terukur kinerja seorang ASN.
1.Disiplin Kehadiran
2.membuat laporan kegiatan dan mengisi dokumentasi harian.
Dalam Aplikasi nampaknya perubahan yg terjadi pada status sekolah atau ASN dianggap biasa tidak ada keistimewaan.
Hal inilah yang menjadi kelemahan dari Aplikasi yang di kelola oleh. BKD.
Akibatnya Kepala Sekolah atau sekolahnya menjadi unggulan dan percontohan yang telah di tunjuk oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
terkena Rotasi dan Mutasi.
Hal ini harusnya tidak boleh terjadi karena dalam rotasi dan mutasi ada badan penilain kinerja BAPERJAKAT penilaian kinerja dan kepangkatan layak atau tidaknya ASN dirotasi atau di mutasi.
Namun alangkah bijaknya apabila ada kesalahan dalam SK pengangkatan,
rotasi dan Mutasi ASN.
Dapat segera di betulkan dan dikembalikan pada kedudukan semula ASN tanpa harus ada yang protes atau Demo.seperti yang tertera dalam SK bila ada kesalahan dapat di perbaiki.
Harapan kedepan untuk rotasi dan Mutasi ASN. Tim BAPERJAKAT yang tau betul setiap kedudukan ASN.sehingga penilaian secara proposional dan Akuntabel.