
Disciptabintar Kota Bandung, Melakukan Pembiaran Pembangunan Gedung Toko Waralaba yang Tidak Memiliki Ijin PBG
BANDUNG, BEREDUKASI.COM — JIKA Penguasa tidak tegas Pengusaha semakin merajalela meskipun belum mengantongi ijin untuk beraktifitas. Ya, itulah yang terjadi pada Pembangunan Gedung yang akan digunakan Menjadi Toko Waralaba yang terletak di Jl. Sukagalih RT.01/RW.07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung. Sebagai Dinas yang harusnya bertanggungjawab, memberikan tindakan terkesan melakukan pembiaran.
Padahal sebelumnya, Jaka bagian Pengawasan Disciptabintar menyatakan, akan segera memberi Tindakan kepada Pengusaha yang jelas-jelas. Melakukan Pelanggaran, karena membangun tanpa mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami akan melakukan Penyegalan, bahkan Surat Pengajuanya sudah kita kirimkan,” ungkap Jaka, saat dihubungi via alat komunikasi genggamnya beberapa hari lalu.
Bahkan pihak Pengusaha sendiri, mengakui kalai mereka memang telah melanggar karena membangun sebelum mengantongi ijin PBG.
“Kita memang mengakui salah, karena membangun sebelum ijin PBG keluar,” ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Selain itu Sekda Kota Bandung H. Iskandar Zulkarnain, pernah diinfokan lewat pesan WhatsApp. Terkait adanya bentuk Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pengusaha, karena membangun tanpa mengantongi ijin. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan apapapun.
Tidaklah mengheran kalau hingga saat ini, belum ada langkah tegas yang dilakukan oleh Disciptabintar. Aktifitas di lokasi masih terus berjalan, bahkan dilakukan siang dan malam. Padahal penegasan kalau itu adalah Pelanggaran yang sempat dilontarkan Kasarpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” ungkapnya.
Namun untuk melakukan penindakkan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan. Karena yang lebih kompeten dalam melakukan penindakan adalah Disciptabintar. Namun diakuinya kalau tidak adanya aturan tertulis, kalau Pengusaha dilarang melakukan aktifitas sebelum mengantongi PBG. Sehingga hal inilah yang dimanfaatkan oleh Oknum Petugas dengan Pihak Pengembang, padahal hal tersebut memang suatu bentuk Pelanggaran.
“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan yang berwenang melakukan tindakan, adalah Disciptabintar. Karena mereka juga punya Tim Pengawasan dan Penyidikan. Kami ini hanya melakukan pendampingan dengan pihak kepolisian. Itupun jika memang diminta,” terangnya.
Sudah dikumpulkan namun hasilnya tidak digubris !
Pihak kewilayahan sendiri mengaku pernah melakukan upaya untuk mengumpulkan para pihak terkait dan meminta. Agar Pengusaha menghentikan kegiatan sementara, sampai surat ijin PBG nya keluar namun tidak membuahkan hasil.
“Kita sudah coba kumpulkan dan meminta, agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG nya keluar. Namun yang hadir dari pihak Pengusaha hanya Staf dan orang orang yang ditunjuk untuk mengurus Perijinan dan Pembangunan. Pengusahanya tidak pernah menampakan diri,” jelaa Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, Selasa (30/6/2026).
Jajang juga membenarkan, bahwa saat ini pihak Pengembang masih terus melakukan kegiatan. Namun dikatakan, Jajang pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Kita tidak punya kewenangan untuk menindak, karena dalam hal ini Disciptabintar lah yang lebih berwenang melakukan Tindakan,” ulas Jajang.
Tinggal keberanian pihak Disciptabintar untuk memberikan tindakan tegas. Hanya saja dengan belum adanya tindakan hingga saat ini, terkesan mengulur waktu hingga akhirnya Pengusaha mengantongi PBG, padahal pelanggaran sudah terbukti dilakukan. Apakah faktor kelalaian atau kesengajaan karena adanya kepentingan ? (***).




