FeaturedPemerintahan

DPRD Bandung Dorong Perusahaan Susun PP demi Hubungan Industrial Sehat

BANDUNG,Beredukasi  — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dalam rangka pembinaan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, kalangan pengusaha, serta serikat pekerja.

Dalam paparannya, Rizal Khairul yang akrab disapa Kang Haji Rizal menyampaikan materi bertajuk “Urgensi Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) bagi Kepastian Hak-Hak Pekerja di Perusahaan”.

Ia menjelaskan, pentingnya penyusunan Peraturan Perusahaan telah diamanatkan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan untuk memiliki Peraturan Perusahaan.

“Peraturan Perusahaan wajib dibuat bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Perusahaan bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja.

“Dengan adanya peraturan ini, serta komunikasi yang baik dan efektif, hubungan antara perusahaan dan pekerja akan semakin harmonis dan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan Peraturan Perusahaan juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja yang pada akhirnya turut mendorong produktivitas dan keuntungan perusahaan.

“Diperlukan keterbukaan antara perusahaan dan pekerja, karena penyusunan peraturan ini harus melibatkan kedua belah pihak,” ujarnya.

Rizal Khairul juga mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung atas penyelenggaraan program tersebut. Ia menilai, kegiatan ini berperan penting dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif, adil, dan seimbang.

Menurutnya, DPRD Kota Bandung akan terus mendukung kebijakan yang mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat sekaligus memperhatikan kesejahteraan pekerja.

“Penerapan regulasi ketenagakerjaan yang baik akan menciptakan keseimbangan antara investasi dan perlindungan tenaga kerja, sehingga dunia usaha di Kota Bandung dapat berkembang lebih kondusif,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button