FeaturedPemerintahanPendidikanRagamSosok Prestasi

Gubernur Dan Kadisdik Jawa Barat Kecolongan…….!

0

Oleh : Juli KACI.

Bandung, BEREDUKASI.Com — PENGEMBANGAN karier di suatu lembaga adalah hal biasa.
Setiap lembaga memiliki regulasi dan payung hukum masing-masing dan sistem tersendiri disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
Dan, semua lembaga memiliki Tim Baperjakat untuk menyeleksi kelayakan seseorang dipromosikan menempati jabatan tertentu.
Hal ini hanya berlaku pada ASN yang dibina oleh Menteri Aparatur Negara (PANRB), sehingga ASN pada dasarnya bisa di tempatkan di lembaga mana pun sesuai kebutuhan lembaga.

Pembina ASN adalah Presiden dan PANRB, yang kewenangannya didelegasikan kepada menteri dan kepala daerah. Walaupun, menteri dan kepala daerah bukan ASN, karena merupakan jabatan politik.
Namun, memiliki tugas dan kewenangan serta tanggung jawab membina ASN.

Dibawah pembinaan menteri dan kepala daerah pada setiap lembaga memiliki bagian yang mengurus kepegawaian ASN.
Di bagian kepegawaian inilah tempat teknis dan pelayanan ASN.
Semua bagian kepegawaian lembaga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemda. Namun, secara struktur menteri dan kepala daerah berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing nasing yang terkait dengan status dan tupoksi kepegawaian ASN.
Artinya, kepala daerah memiliki kewenangan membina, mengatur dan mengangkat ASN sesuai kebutuhan kepala daerah, dan tetap berkoordinasi dengan menteri terkait.

Kepala daerah memiliki hak prerogratif pada ASN yang di tugaskan menjadi pegawai daerah. Jabatan jabatan tertentu ditentukan oleh kepala daerah setelah berkoordinasi dengan menteri. Dengan melihat kewenangan kepala daerah untuk menentukan regulasi dibantu oleh lembaga yang terkait. Untuk menerbikan Peraturan Gubernur, tetap mengacu pada regulasi diatasnya, menteri atau presiden.

Gubernur dan Kadisdik kecolongan.
Melihat kewenangan kepala daerah setiap regulasi dan keputusan selalu diketahui oleh kepala daerah melalui tahapan dari lembaga bagian hukum, baperjakat dengan maksud setiap regulasi dan keputusan tidak cacat hukum. Apa yang terjadi di jabar khususnya lembaga/ dinas pendidikan menjadi perhatian masyarakat pendidikan terkait tentang rekrutmen pengawas. Ada kejanggalan dan keanehan, sehingga menarik untuk dipertanyakan. Gubernur dan Kadisdik sampai tidak tahu / kecolongan tentang pelantikan Pengawas sekolah.
Disebut kejanggalan :
1. Rekrutmen pengawas
didasarkan regulasi
Perdirjen GTK No.
24907/B.B13/HK/
2018. Tentang
persyaratan untuk
menjadi pengawas,
usia setinggi-tingginya
55 tahun.
2. Muncul Pergub No. 53
tahun 2020 :
Pengawas yg bisa
diangkat menjadi
pengawas usia 55
tahun + 1 hari.
Penentuan usia 55
tahun + 1 hari
kosenderannya tidak
jelas dasar hukumnya.
3. Dari 127 yang lulus,
yang baru dilantik 33
orang. Pengawas yang
usianya diujung
tanduk 4 orang tidak
terlantik. Dasar
penentuan 33 orang
yang dilantik tidak
jelas
4. Perdirjen GTK No.
24907/BB13/HK/2018
dengan Pergub No. 53
tahun 2020 tidak
nyambung.
5.Tim Baperjakat tidak
berfungsi
6. GTK Disdik dan BKD
Pemda kurang
koordinasi
7. Adanya rekrutmen
pengawas tidak
mengikuti seleksi bisa
ikut diklat
pengawas terlantik
lebih awal.

Prihatin calon pengawas yang usianya diujung tanduk tidak menentu nasibnya.
Mereka tidak bersalah dan telah mengikuti prosedur yang benar. Haruskah hilang kesempatannya menjadi pengawas dan dikalahkan oleh mereka yang Loncat Pagar…..?

Melihat kasus ini, perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti pada pengelola rekrutmen pengawas Bidang GTK Disdik Jabar dan BKD Pemprov Jabar.
Perlu dibenahi agar tidak ada yang menjadi korban.

Harapan pada Bapak Gubernur dan Kadisdik Jabar untuk tidak menggugurkan calon pengawas yang usianya diujung tanduk yang jumlahnya ada 4 orang dapat terlantik.

JABAR JUARA LAHIR BATIN KOLABORASI DAN INOVATIF, adalah untuk nenigkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
# PASTI BISA#

admin

Wakil Bupati Tasikmalaya, Deni Ramdani Sagara, Melakukan Saba Desa Dan Menginap Di Rumah Milik Warga………!

Previous article

Ini Blusukan “Ala” Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih…….!

Next article

You may also like

More in Featured