Jakarta, BEREDUKASi.Com — Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu di Jl. Kuningan Persada Kec. Setiabudi, Kota Jakarta.
Dalam rangka mengedukasi pencegahan korupsi, acuan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) lebih kongkrit dalam konteks pencegahan korupsi di Indonesia. Sonny dari pihak KPK menjelaskan, “OTT terkait yang dilakukan oleh KPK, salasatunya adalah penindakan. Ada lima tugas KPK di antaranya koordinasi pada Pasal 5, monitoring pasal 14, supervisi pada Pasal 8 dan pencegahan Pasal 13”.
“Ada tiga hal dalam Undang-Undang Direktorat yaitu kewenangan penyadapan 2006 perkara BLBI. Mahkamah Konstitusi tidak pernah membatalkan hal tersebut, kewenangan KPK UU 32 tetap berlaku. Kalaulah Undang-Undang tidak mengatur penyadapan, maka tidak boleh dilakukan, meskipun terkait masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Namun tetap HAM itu dibatasi oleh per-Undang-undangan lainnya, seperti penyadapan karena sifatnya konstitusional,” ungkap Sonny.
Karenanya KPK tidak tiba-tiba melakukan penyadapan, jika tidak ada alat bukti yang cukup. Penyadapan bersifat sebagai alat bukti yang kuat. Minimal ada dua macam alat bukti baru KPK melakukan penyadapan,” jelas Sonny.
“Kami memiliki dokter khusus yang menangani kesehatan para koruptor. Dan dokter itu bilang dengan tertangkapnya si koruptor dapat di pastikan kejiwaannya terganggu. Maka jika ada yang melihat koruptor senyum-senyum di TV, dapat dipastikan karena jiwanya terganggu,” pungkas Sonny. (MIF)