
Mahasiswa Adalah Agen Perubahan !
BANDUNG, BEREDUKASI.COM — HARI Selasa, 23 Juni 2026 ,Panglima Kodam III/ Siliwangi Mayor Jenderal TNI Kosasih, SE., MM atau yang kerap disapa “Jenderal Santri”. Memberikan Kuliah Umum kepada para Mahasiswa Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Jl. Soekarno–Hatta Bandung.
Acara kuliah umum yang dihadiri ratusan mahasiswa dan Rektor UNINUS Bandung Prof Dr Endang Komaea M.Si beserta jajarannya. Diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) kedua belah pihak.
Dengan Mengusung Tema “Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Bela Negara di Era Digital”. Pangdam III/Siliwangi, melihat di Era Digital telah menggeser medan Bela Negara dari ruang fisik semata menuju ruang Siber, ruang informasi dan ruang partisipasi Publik yang dimediasi Teknologi.
Mahasiswa Adalah Agen Perubahan
“Mahasiswa memiliki peran sebagai warga digital kritis, pemeriksa dan penyaring informasi, produsen konten kebangsaan yang inklusif, teladan etika komunikasi publik, pelindung privasi dan keamanan data, serta penggerak inovasi akademik untuk kepentingan masyarakat. Secara yuridis, peran tersebut berakar pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945, Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” papar Mayjen Kosasih.
Selain itu,artikel ini menawarkan model Implementasi Nela Negara Digital di Perguruan Yinggi melalui Integrasi Pendidikan kewarganegaraan, literasi digital, etika siber, pengabdian masyarakat dan inovasi berbasis disiplin ilmu.
Panglima Kodam III Siliwangi Matjen TNI Kosasih.
Dipaparkan Pangdam, bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Sedangkan Pasal 30 ayat (1) menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Dalam konteks masyarakat Digital, amanat konstitusional tersebut tidak dapat dibaca secara sempit sebagai kewajiban yang hanya berkaitan dengan pertahanan fisik atau militer. Transformasi teknologi informasi telah membentuk ruang baru tempat identitas kebangsaan, kepercayaan publik, kohesi sosial, dan legitimasi demokrasi diproduksi sekaligus dipertaruhkan,” paparnya.
Menurut Pangdam, mahasiswa menempati posisi strategis dalam ekosistem tersebut. Sebagai kelompok terdidik, mahasiswa memiliki akses relatif luas terhadap informasi, perangkat teknologi, jaringan sosial, dan ruang partisipasi publik. Namun, keunggulan akses digital tidak otomatis menghasilkan kualitas kewargaan digital yang baik. Van Deursen dan Van Dijk (2014) menunjukkan bahwa kesenjangan digital tidak lagi hanya berkaitan dengan akses, tetapi juga dengan perbedaan kualitas penggunaan teknologi.
“Dengan demikian, mahasiswa perlu mengubah kedekatan mereka dengan teknologi menjadi kapasitas kebangsaan: kemampuan memverifikasi informasi, menjaga etika komunikasi, melindungi privasi, berpartisipasi dalam demokrasi, serta mengembangkan inovasi social,” jelas Pangdam.
Urgensi pembahasan ini semakin kuat karena ruang digital menjadi arena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, propaganda, polarisasi identitas, perundungan siber, kebocoran data, dan serangan terhadap nalar publik. Vosoughi et al. (2018) menemukan bahwa informasi palsu dapat menyebar lebih cepat, lebih luas, dan lebih dalam daripada informasi benar. Allcott dan Gentzkow (2017) juga menunjukkan bahwa media sosial memainkan peran penting dalam penyebaran berita palsu, khususnya dalam isu politik.
“Dalam perspektif ketahanan nasional, disinformasi bukan sekadar gangguan komunikasi, melainkan ancaman terhadap kepercayaan publik, persatuan sosial, dan kualitas pengambilan keputusan warga Negara,” ujarnya.
Pergeseran Makna Bela Negara dalam Era Digital
Diungkapkan Pangdam, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menempatkan bela negara sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
“Dalam rumusan hukum tersebut, bela negara tidak semata-mata dimaknai sebagai mobilisasi militer, tetapi juga sebagai partisipasi warga negara sesuai fungsi, profesi, dan kapasitasnya. Penegasan ini penting karena mahasiswa dapat menjalankan bela negara melalui jalur pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sesuai profesi keilmuan, dan partisipasi sosial berbasis kompetensi akademik,” tandasnya
Pada era digital, papar Pangdam, Bela Negara perlu dimaknai sebagai kemampuan warga negara menjaga kedaulatan, persatuan, dan keselamatan bangsa di ruang informasi. Negara tidak hanya menghadapi ancaman fisik, tetapi juga ancaman kognitif dan sosial yang bekerja melalui manipulasi informasi, polarisasi daring, dan pelemahan kepercayaan terhadap institusi publik. Lazer et al. (2018) menegaskan bahwa fenomena berita palsu merupakan persoalan sosial-teknologis yang memerlukan respons lintas disiplin, termasuk pendidikan, platform digital, kebijakan publik, dan kapasitas warga.
“Dengan demikian, Bela Megara digital adalah praktik kewargaan yang menggabungkan kesadaran kebangsaan, kecakapan literasi, tanggung jawab hukum, dan solidaritas sosial. Mahasiswa perlu ditempatkan sebagai aktor sipil yang memiliki kapasitas untuk memperkuat ketahanan nasional melalui tindakan sehari-hari di ruang digital,” paparnya.
Diakhir paparanya Pangdam mengajak mahaiwa dan seluruh civitas akademika UNINUS untuk tetap fokus mewujudkan kedamaian dan pengabdian sesuai profesi. (Sip).




