JAKARTA, BEREDUKASI.COM — RAHAYU Kertawiguna CEO atau Produser Rekaman Nagaswara Musik tengah berbunga-bunga. Karena upayanya mendapatkan keadilan dikabulkan Mahkamah Agung.
‘Syukur alhamdulilah upaya kami untuk mendapat keadilan dikabulkan Mahkamah Agung. Ini bukti kalau upaya kami benar dan lurus. Untuk itu saya selaku CEO Nagaswara mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung,’ ujar Rahayu, ketika dihubungi penulis Jumat, 24 Desember 2021, via ponselnya.
Oleh Mahkamah Agung, Keluarga Gen Halilintar dihukum sebesar Rp.300 Kuta. Karena mengubah ‘Lagi Syantik’ tanpa izin pemilik label Nagaswara.
Apa alasan MA menghukum Gen Halilintar ?
Kasus bermula saat Gen Halilintar mengubah Lagu ‘Syantik’ dan merekamnya. Video itu kemudian ditayangkan di akun YouTube. Nagaswara sebagai pemegang Hak Cipta Lagu ‘Syantik’ tidak terima dan menggugat ke PN Jakpus.
‘Kemenangan ini adalah jadi terindah tahun baru 2022. Supremasi hukum terhadap Eksistensi Hak Cipta pada umumnya, khususnya Lagu ‘Syantik’ yang dipopulerkan Siti Badriah,’ kata Rahayu, dengan nada suara sumringah.
Rahayu berharap masyarakat makin paham tentang makna Meng-Cover dan Menggubah Lirik Lagu tanpa seijin Pencipta dan mengkonnersialkan.
‘Dengan keputusan MA ini, saya berharap masyarakat makin cerdas dalam menyikapi soal apa itu Meng-Cover dan Menggubah Lirik Lagu dan tidak terjebak oleh Buzzer dengan pemahaman tidak boleh Meng-Cover. Padahal yang dilakukan Gen Halilintar itu, bukan Meng-Cover melainkan dengan sengaja merubah Lirik tanpa ijin Pencipta Lagu dan mengkomersilkannya,’ tegas Dewan Kehormatan Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Indonesia ini. (Buyil).