FeaturedHiburan

Rumah Tangga Pendeta Brian Siwarta dan Rafaela Rahardja Berujung Gugatan Cerai

JAKARTA,Beredukasi – Rumah tangga Pendeta Brian Siwarta dan Rafaela Rahardja dikabarkan tengah berada di ujung tanduk. Rafaela Rahardja telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

Kabar keretakan rumah tangga pasangan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah unggahan bernada emosional di media sosial yang diduga berkaitan dengan kondisi pernikahan mereka. Warganet juga menyoroti hilangnya sejumlah foto dan video kebersamaan dari akun media sosial keduanya.

Informasi mengenai gugatan cerai tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rafaela Rahardja, Regan Jayawisastra. Menurutnya, perkara perceraian itu telah resmi terdaftar dan akan segera memasuki tahap persidangan.

“Benar, memang ada masalah keluarga antara klien kami dengan BS (Brian Siwarta),” ujar Regan Jayawisastra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2026).

Regan menjelaskan, gugatan cerai tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 901/Pdt.G/2026/PN TNG. Majelis hakim pun telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 23 Juni 2026.

“Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 23 Juni 2026,” katanya.

Di tengah proses perceraian yang bergulir, muncul pula dugaan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu keretakan hubungan keduanya. Namun pihak kuasa hukum Rafaela belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh terkait isu tersebut.

“Untuk soal KDRT, kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti bisa diklarifikasi langsung kepada klien pada kesempatan berikutnya,” ujar Regan.

Meski enggan membeberkan secara rinci alasan perceraian, Regan menegaskan terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi dasar pengajuan gugatan oleh kliennya.

“Memang ada beberapa hal yang menjadi alasan klien kami mengajukan gugatan cerai. Kami tidak bisa menceritakan secara detail,” katanya.

Menurut Regan, alasan-alasan tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Brian Siwarta belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai tersebut. Sementara itu, proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan pengadilan, termasuk kemungkinan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat Brian Siwarta dikenal luas melalui aktivitas pelayanan keagamaan serta kiprahnya di media sosial. Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penentu arah penyelesaian konflik rumah tangga pasangan tersebut.

Related Articles

Back to top button