Jakarta, BEREDUKASI.Com — SUDAH sekitar dua tahun empat orang pekerja BUMN PT Pos Indonesia (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) melakukan gugatan di PHI Jakarta Pusat yang dalam perkaranya dikuasakan pada Kantor Kuasa Hukumnya Husendro & Rekan perjuangan. Menuntut keadilan atas peristiwa PHK sepihak melawan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) yang didaftarkan dengan Nomor Register: 359/PDT.SUS-PHI/2018/PN.JKT.PST tanggal 11 Desember 2018.
Proses hukum yang dilalui sudah sampai pada PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan pada hari Senin (22/4/19). Mendapat kemenangan lewat hasil putusan sidang.
Perjuangan panjang dengan penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah, telah dilakukan oleh empat orang karyawan yang terpisah tempat yaitu dua orang di PHI Jakarta dan 2 orang di PHI Bandung.
Menurut Sekretaris Jenderal SPPIKB Hendri Joni yang bertindak sebagai salasatu Partner dari Kantor Hukum Husendro & Rekan. Bahwa kemenangan ini akan terus dikawal dan tidak akan menyurutkan semangat perlawanan teman-teman yang ter-PHK.
“Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kita alami saat ini. Dan kebetulan juga menjadi korban PHK ini adalah Pengurus Serikat juga yaitu Fadhol Wahab dan Adang Sukarya yang merupakan Ketua dan Sekretaris DPW 4 Jabodetabek.
Sedangkan dua orang lainnya yang sedang kami tunggu hasil putusannya hari Senin depan di PHI Bandung. Adalah Deni Sutarya dan Rachmad Fadjar yang juga merupakan Ketua dan Sekretaris DPW Khusus di Kantor pusat Bandung. Mudah-Mudahan hasilnya sama seperti PHI Jakarta yaitu 1. PHK yang dilakukan oleh Direksi Cacat Hukum dan memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali rekan-rekan aktivis serikat pekerja. Serta merehabilitasi hak-hak pekerja yang bersangkutan.
Nampak hadir pada saat pembacaan putusan tersebut, Ketua/Sekretaris DPW 4 SPPIKB Jakarta, Ketua DPC SPPIKB Jakarta Pusat, Jakarta Selatan. Serta para pengurus lainnya Se-Jabodetabek sebagai bentuk dukungan moril. Dan dukungan itupun akan dilakukan juga terhadap pembacaan putusan yang di Bandung pada hari Senin depan.
“Bagaimanapun juga mereka kaum pekerja juga memiliki harga diri, kita akan terus melawan kedzaliman jika pengusaha masih memperlakukan kita semau-maunya,” ujar Husendro yang telah mendampingi para pekerja selama lebih kurang dua tahun sejak bulan Agustus 2017.
Hasil putusan PHI menekankan bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus di pekerjakan kembali oleh pihak tergugat (PT. Pos Indonesia). Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi gugatan pekerja. Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan kepada si tergugat agar menempatkan kembali para pekerja pada pangkat dan jabatan semula atau yang setara dengan kedudukan sebelumnya.
Husendro juga menambahkan bahwa putusan Majelis hakim sudah tepat. Karena UU yang dijadikan acuan dalam perkara ini juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Sehingga perkaranya menjadi terang benderang bahwa kami mendasarkan perkara ini, bukan saja hanya pelanggaran terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi juga terdapat kuat perbuatan pelanggaran HAM disini tegasnya.
Sementara itu Kuasa hukum pekerja lainnya Mansyur Wahab yang akrab disapa Acui melalui sambungan selularnya menyampaikan bahwa “Perbuatan Direksi yang memPKH para pekerja sebagai Pengurus Serikat Pekerja yang sedang menjalankan fungsi organisasi yaitu selain sebagai Pelanggaran HAM.
Juga merupakan kejahatan Union Busting (Pemberangusan terhadap Organisasi Serikat Pekerja).
“Sehingga selesai atau pasca putusan Senin depan, kami akan membuka LP Union Busting di Polda Jabar,” ungkapnya.
Selanjutnya Kuasa Hukum Para Penggugat akan menunggu selama 14 hari kalender. Sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim pada akhir sesi pembacaan putusan yang memberikan kesempatan para pihak untuk menyatakan menerima/menolak putusan.
“Prinsipnya akan kami dampingi hingga tuntas perkara ini sampai tingkatan manapun,” tegasnya. **