FeaturedPendidikan

Disdik Purwakarta Terapkan Perbub No.80 Tahun 2019 Tentang Pedoman PPDB……!

0

Purwakarta, BEREDUKASI.Com — DINAS Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mulai sosialisasikan regulasi terkait pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdiri dari Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Selain Permendikbud, regulasi terkait PPDB adalah Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 Tahun 2019 dan Menteri Dalam Negeri nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Disamping kedua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Telah menerbitkan Peraturan Bupati Purwakarta nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB dan Zonasi pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB di Kabupaten Purwakarta. Sepenuh mengacu pada regulasi tingkat Pusat yaitu Pemendikbud 51 Tahun 2018 dan Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri.

“PPDB tahun ini penerimaannya terdiri dari 3 (tiga) Jalur yaitu Jalur Zonasi sebanyak 90 %, Jalur Prestasi sebanyak 5 % dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua sebanyak 5 %. Pendaftran untuk jenjang SMP dilakukan secara Online, sementara jenjang TK dan SD masih Offline”, kata Purwanto, di Purwakarta. Selasa (11/6/2019).

Purwanto merinci yang Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

Jalur Prestasi adalah penerimaan peserta didik berdasarkan Prestasi Akademik (Peraih 10 Besar Nilai Tertinggi USBN SD Tingkat Kabupaten Purwakarta), Prestasi Hasil Perlombaan dan Lecakapan Tahfiz Al Qur’an.

Sedangkan Jalur Perpindahan tugas Orangtua/Wali adalah penerimaan peserta didik berdasarkan perpindahan tugas Orangtua/Wali yang dibuktikan SK Penugasan atau Perpindahan dari Isntansi terkait.

“Aturannya sudah sesuai Permen nomor 51 untuk PPDB 2019 ini,” kata Purwanto.

Bahkan surat edaran bersama tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada pihak sekolah, pasalnya waktu ajaran baru sudah semakin dekat.

“Kita terus sosialisasikan termasuk pemantauan dalam PPDB. Mudah – mudahan bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya kepada BEREDUKASI.Com. (Wief)

admin

Peserta PPDB 2019 Tetap Bisa Memperkirakan Kelulusan Meski Proses Seleksi Tidak “Real Time”…..!

Previous article

Lampion Park Tegallega Bandung Untuk Sementara Ditutup……!

Next article

You may also like

More in Featured