FeaturedPendidikan

Disdik Purwakarta Berinisiatif Sosialisasikan PPDB, ke Komisi IV DPRD Purwakarta….!

0

Purwakarta, BEREDUKASI.Com — AGAR semua pihak memahami mekanisme Zonasi. Dinas Pendidikan masifkan sosialisasi regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020. Bahkan Pihak Disdik pun turut mensosialisasikan PPDB 2019, pada Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan bahwa sosialisasi PPDB ke DPRD Purwakarta merupakan inisiatif pihak Disdik.

“Ya… kita berinisiatif minta waktu, kepada Anggota Dewan untuk sosialisasi PPDB 2019,” ujar Purwanto ketika ditemui di Purwakarta. Kamis (13/6/19).

Adapun dibalik inisiatif pihak Disdik, Purwanto mengatakan, hal tersebut bertujuan. Agar semua pihak mengetahui mekanisme PPDB yang tahun ini berbasiskan Zonasi.

“Semua pihak harus memahami mekanisme dan ketentuan PPDB berbasis Zonasi. Agar PPDB berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Purwanto.

Untuk sosialisasi PPDB 2019 sendiri, Disdik melakukan maraton sosialisasi di tingkat Internal yang terdiri dari Para Pengawas SD, SMP, Kepala SMP, Panitia PPDB SMP, Kepala SD, Opearator SD dan Operator SMP, termasuk kepada anggota DPRD Purwakarta.

Dihadapan Anggota Dewan, Purwanto memaparkan terkait regulasi PPDB dari Regulasi tingkat Pusat sampai Daerah. Yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Warseno, para anggota komisi IV DPRD Purwakarta Sutisna, Alaikasalam dan Darmita.

Selain itu juga memaparkan hal-hal teknis persiapan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Purwakarta. Termasuk bagaimana sistem Aplikasi Online PPDB untuk jenjang SMP yang akan digunakan pada tahun pelajaran ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan Regulasi Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan surat edaran bersama Mendikbud dan Mendagri. Bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 menggunakan Tiga Jalur yaitu Zonasi dengab Quota 90%, Prestasi 5% dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali 5%.

“Kita paparkan seluruh aspek Regulasi PPDB, secara keseluruhan terutama Permen No.51 tahun 2018,” terangnya kepada BEREDUKASI.Com. (Wief)

admin

Bupati Anne Percayakan Sidang Sengketa Pilpres Pada MK, Himbau Warganya untuk Tidak Datang Ke Persidangan……!

Previous article

Tim Kesenian “Arumba” Paguyuban Pasundan Akan Tampil di Eropa, Mewakili Kota Bandung…..!

Next article

You may also like

More in Featured