Bandung, BEREDUKASI.Com – PANDEMI Covid 19 masih berlangsung, meskipun demikian pelaksanaan hak-hak dasar yang dimiliki anak harus tetap dipenuhi oleh para orangtua.
Himbauan tersebut disampaikan Siti Muntamah selaku KetuaTim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandung, Kamis (24/9/2020).
Hal tersebut sejalan dengan UU No 52 Tahun 2009 dan UU No 10 Tahun 1992, tentang keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat. Keluarga yang terdiri atas Kepala Keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat. Di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Itu sebabnya, orangtua sebagai pengasuh sangat penting dalam membina dan memenuhi hak-hak anak dalam keluarga,” jelas Siti.
“Berbicara tentang anak, anak merupakan aset masa depan kita semua. Untuk itu anak perlu mendapatkan hak hidup, tumbuh kembangnya, hak perlindungan dan hak partisipasi,” imbuhya,.
Lebih jauh Umi Siti menjelaskan, anak merupakan aset masa depan. Maka empat hal tersebut perlu dilaksanakan. Mengingat di masa pandemi Covid-19, perlu menjaga anak yang belum memiliki imunitas yang sempurna.
“Belum kokoh fisiknya, rentan tertular, perlu mendapatkan perlindungan secara khusus dan perlu pengajaran yang berulang-ulang.,” jelasnya.
Untuk itu keluarga wajib melakukan perlindungan dengan protokol kesehatan, mengedukasi anak. Keluarga juga harus menghadirkan kebiasaan, Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di dalam keluarga dengan pengasuhan yang positif,” jelasnya.
“Apapun kondisi dan persoalannya, dengan adanya pandemi Covid-19 ini. Pastikan Pengasuhan harus positif dalam keluarga ini terwujud. Tentunya dengan tetap ikhlas, sabar serta ciptakan kehangatan dalam keluarga,” pungkasnya. (Tesaf).