FeaturedPemerintahanPendidikanRagam

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Berkeadilan…….!

0

Oleh : Juli KACI

Bandung, BEREDUKASI.Com — PERGELARAN PPDB 2021 merupakan agenda Nasional adalah yang kedua kalinya di Era pandemi.
PPDB selalu menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun.

Dan permasalahan yang muncul selalu mengenai daya tampung Sekolah Negeri yang hanya mampu menerima 41 % dari jumlah lulusan, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas.
Sisanya 59 % bisa di tampung di Sekolah Swasta.

Namun, fakta di lapangan masyarakat masih memaksakan masuk Sekolah Negeri walau peluangnya terbatas.

SEMUA BISA SEKOLAH, slogan ini harus di pahami bahwa setiap lulusan. Memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan Pendidikan.

Namun, cara berpikir masyarakat masih belum terfokus pada pendidikan seutuhnya.
Yang sebenarnya pendidikan terselenggara oleh Pemerintah dan Masyarakat yang tujuannya sama mencerdaskan bangsa.
Bila masyarakat sudah memahami ini, harusnya masalah Pendidikan terselesaikan.

Permendikbud PPDB tahun 2021 yaitu Permendikbud No.1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK memiliki banyak perbedaan dengan Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Adapun Permendikbud No. 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK memiliki pertimbangan:

Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun 2021 terselenggara dengan Aman, kondusif dan sukses.
SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA SAMA SAJA.

# PASTI BISA

admin

Peduli Korban Bencana Alam, PT Uni-Charm Indonesia Tbk Berikan Donasi Secara Berturut-turut Ke Wilayah-wilayah Terdampak…….!

Previous article

Wakil Bupati Tasikmalaya, “Jangan sampai terjadi saling sikut dan saling menjatuhkan”…….!

Next article

You may also like

More in Featured