EkonomiFeaturedHiburanInfokuKesehatanPemerintahanRagam

Arzeti Bilbina Ikut Bicara Tentang Bahaya BPA (Bisphenol-A)……!

0

Jakarta, BEREDUKASI.Com — ANGGOTA Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, SE, M.A.P, ikut bicara tentang bahaya BPA atau Bisphenol A.

Ia memberi tanggapan dan ikut mendukung BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), agar segera melebeli kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Saya berharap BPOM segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas memilih makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Menginfokan melalui pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat Bisphenol A yang berbahaya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (16/7/2021).

Arzeti tentu bukan asal setuju. Beberapa bulan silam Arzeti menyampaikan hal serupa. Masyarakat, saran Arzeti, perlu mencermati informasi yang tertera pada label kemasan makanan dan minuman, apakah cocok dikonsumsi sesuai dengan usianya.

“Walaup ada regulasi BPOM yang mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg), tetap saja zat BPA tersebut masuk dalam katagori zat berbahaya terutama bagi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil,” ujarnya.

Masyarakat setidaknya telah “aware” tentang bahaya BPA. Seperti yang sudah dilansir dari peneliti gabungan dari negara Thailand, Jepang dan USA. Januari 2021 lalu peneliti gabungan tersebut telah merilis hasil penelitian efek paparan BPA pada gen terkait autisme dan hubungannya dengan fungsi hipokampus. Hasil penelitian tersebut adalah paparan BPA sebelum melahirkan yang lebih tinggi diduga meningkatkan risiko autisme.

Kemudian pada 15 April 2021 situs web sains Neuroscince news .com merilis efek BPA dan BPS. Tim peneliti Bayreuth yang dipimpin Dr Peter Machnik melakukan penelitian mengenai kerusakan otak terkait senyawa umum dalam benda plastik sehari hari. Dan ini menjelaskan bahwa BPA bisa berbahaya bagi otak orang dewasa. Tentu bagi bayi, balita dan janin lebih riskan lagi.

Lebih lanjut Anggota Komisi IX dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur I ini menambahkan, tentang pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena menurutnya banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya BPA. Sehingga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Dengan adanya info pelabelan ini paling tidak kita telah membantu mengedukasi masyarakat dari yang belum tahu menjadi tahu, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya,” ujarnya.

Hal yang perlu diketahui masyarakat luas adalah berdasarkan riset baik di luar maupun di dalam negeri terungkap bahwa bahaya yang ditimbulkannya dari BPA tidak sederhana.

Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.

Kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

“Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia,” tegas Arzeti.

Label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya antara lain; wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.”

Peringatan produk pangan yang proses produksinya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi”

Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu. “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”

Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya. Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu” dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.

Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan” dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber. (Eddie Karsito).

admin

Kapolres Purwakarta Berharap Bantuan Paket Sembako, Bisa Mengurangi Beban Masyarakat Di Masa PPKM Darurat Ini…….!

Previous article

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kunjungan Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Di GOR Arcamanik…….!

Next article

You may also like

More in Ekonomi