FeaturedInfokuPemerintahanRagamRelationships

Ini Kabar Detailnya Aturan GANJIL- GENAP Di Kota Bandung…..!

0

Bandung, BEREDUKASI. Com — DUNAS Perhubungan Kota Bandung akan mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan Sistem Ganjil Genap. Uji coba ini bakal dilaksanakan di Jl. Asia Afrika dan Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) pada 14-16 Agustus 2021.

Meski begitu, terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan. Diantaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, Angkutan Umum. Termasuk berbasis aplikasi atau On Line, serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung. pemberlakukan Ganjil Genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.

“Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4,” jelas Ricky, Jumat 13 Agustus 2021.

Untuk di Jl. Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jl. Tamblong hingga ke perempatan Jl. Otto Iskandardinata.

Sedangkan di Jl. Ir. H. Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jl. Dipati Ukur.

Ricky mengungkapkan, pemberlakukan Ganjil Genap ini, tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja.

Yakni untuk Pagi Hari Ganjil Genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ungkapnya.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Lebih rinci, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning juga turut dalam pengecualian.

Kendaraan angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini. Sehingga bisa tetap bebas melintas. Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.

“Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan,” katanya. (asp).

admin

Sedikitnya 466 Guru Non-PNS Terima SK Gubernur……..!

Previous article

Pengaturan Ganjil Genap Di Sejumlah Ruas Jalan, Merupakan Bagian Dari Upaya Pengendalian Mobilitas………!

Next article

You may also like

More in Featured