BANDUNG, BEREDUKASI.COM — HARI Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap 15 Maret. Tujuan diperingatinya hari tersebut agar meningkatkan kesadaran setiap masyarakat. Tentang hak dan kebutuhan Konsumen dan memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
Dengan demikian, mengetahui hak-hak sebagai konsumen sangat penting karena masyarakat dapat mengidentifikasi hak-hak sebagai Konsumen.
Di Kota Bandung memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung (BPSK).
‘Kami BPSK berjuang untuk meningkatkan hak dan martabat konsumen, terlebih kepada Pemkot yang pembinaannya sangat dirasakan oleh BPSK di Kota Bandung,’ ucap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya, Selasa, 15 Maret 2022.
‘BPSK adalah suatu lembaga yang menangani sengketa Konsumen, demi untuk perlindungan untuk Konsumen itu sendiri. BPSK harus terus diberdayakan, baik dari segi aspek pembinaan, operasional pendanaan,’ imbuhnya.
Rudi mengungkapkan, sepanjang 2022 ini, BPSK menangani 10 Kasus Sengketa Konsumen.
‘Sebagian kasus sudah selesai, sebagian masih berjalan yang diputuskan oleh BPSK, baik secara Damai atau Jukum. Jika Pelaku Usahanya melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, maka terdapat ganti rugi yang harus diberikan dari Pelaku Usaha,’ imbuhnya.
Menurutnya, pada tahun 2021 dan 2022 kebanyakan adalah Pelaku Usaha Leasing yang mengambil tindakan secara paksa ke Rumah Konsumen atau di jalan.
‘Untuk kasus tersebut, kami menyelesaikannya secara damai, baik secara penjadwalan ulang dalam hal pelunasan nya, atau melunasi tunggakannya,’ pungkasnya.
Rudi mengungkapkan, ada juga kasus dengan melibatkan pengembang perumahan yang dilaporkan oleh konsumen.
BPSK Kota Bandung terbuka bagi warga yang ingin melaporkan terkait sengketa Konsumen. Karenanya Rudi mengimbau, kepada konsumen apabila Pelaku Usaha melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian pembangunan rumah yang telah disepakati sebelumnya, maka bisa dilaporkan ke BPSK.
Bila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bila dirugikan bisa melakukan Musyawarah.
Jika ternyata pelaku usaha mengabaikan keluhan konsumen maka lapor ke BPSK. Dan memberikan surat untuk keperluan sidang. Selanjutnya, jika sudah lengkap baru dimasukan ke Persidangan.
Jika sudah tercapai suatu mufakat antara konsumen dan Pelaku Usaha baru dilakukan Sidang.
Rudi menegaskan, Sidang tidak dikenakan biaya apapun untuk masyarakat kecil. Penyelesaian sidang dilakukan selama 21 hari, sejak diterimanya kasus yang dapat disidangkan.
‘Konsumen harus lebih hati-hati dalam membeli Produk. Apakah produknya berkualitas atau tidak ? Harus bisa menilai Produk tersebut. Apalagi yang didahului oleh perjanjian,’ imbaunya. (asy).
.