FeaturedInfoku

Lagi-lagi Investasi Palsu Berkedok Bisnis Reseller Online, Jangan Mudah Tergiur Tawaran Keuntungan Besar

0

JAKARTA, BEREDUKASI.COM — Hati-hati dengan janji-janji manis investasi palsu. Salah satunya penyertaan modal berkedok bisnis reseller online, yang kini menjadi salah satu bisnis yang diminati banyak orang. Dengan modal tidak begitu besar bisa menjual barang dan mendapat keuntungan besar.

Karena kurang memahami liku-liku Bisnis Reseller Online, sayangnya masyarakat rentan menjadi korban penipuan.

Hal ini seperti yang dialami Reola Ribka Margaka, dan kawan-kawannya sesama warga Jakarta. Mereka diiming-imingi koleganya ikut Investasi Bisnis Reseller Shampoo dengan keuntungan yang menggiurkan.

‘Namun setelah di cross check dengan sejumlah pihak ternyata bisnis reseller shampoo seperti yang dikatakan tidak ada,’ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Sebelumnya Reola telah menyetorkan dananya sebesar Rp.704.000.000,00 secara bertahap kepada rekan bisnisnya PMCT, dengan perjanjian modal, bonus, dan keuntungan akan ditransfer setiap bulan.

Untuk mengelabui korban, PMCT juga menjanjikan berbagai bonus keuntungan, dari mulai Uang Tunai bernilai miliaran, sebuah Mobil, hingga Emas Batangan.

‘Tapi setelah jatuh tempo dia tidak melakukan kewajibannya untuk mentransfer profit + bonus sebagaimana dijanjikan sesuai yang tertuang dalam surat perjanjian,’ papar Reola, yang juga didampingi para korban lainnya, Talita Indriani, dan Rahma Ayu Nadira.

Bahkan PMCT lagi-lagi mengelabui korbannya dengan mengajak jalan-jalan dan menginap di Villanya di Bali. Menunjukkan bahwa dia punya banyak asset, berupa rumah, villa, restoran, di Jakarta dan Bali, serta Bisnis-bisnis lainnya.

‘Sekarang ketahuan ternyata itu bukan Villanya. Tapi Villa sewa yang diakui miliknya. Dia bilang dibeli dari keuntungan dia berbisnis supaya kita percaya bahwa bisnisnya sukses. Restorannya pun di Jakarta tidak ada,’ ujar korban lain, Talita Indriani geram.

Masih menurut Reola, PMCT juga mengaku bekerjasama dengan orang lain.

‘Saat ditagih dia mengaku rugi dengan alasan ditipu oknum. Tapi setelah dicek ke oknum tersebut, dia tidak bekerjasama dengan yang bersangkutan. Jadi sebenarnya ya dia yang penipu,’ terangnya.

Untuk mengelabui korban, PMCT juga menjanjikan berbagai bonus keuntungan, dari mulai uang tunai bernilai miliaran, sebuah mobil, hingga emas batangan.

Pihaknya kini telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi / Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/120/II/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Februari 2022.

Korban juga telah dimintai keterangan klarifikasi oleh Polisi berkaitan dengan kejadian dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Lidik/261/II/RES.1.11/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022.

Saat dihubungi, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Febby Pahlevi Rizal, SIK, M.Si, membenarkan masuknya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372) dengan terlapor atas nama Prisilia Mayasita Cintia Tumbel.

‘Iya, ini masih dalam proses. Termasuk sudah dilakukan undangan klarifikasi ke-1 terhadap pelapor atas nama Reola Ribka Margaka,’ jelas AKP Febby Pahlevi, yang menangani kasus tersebut dan berhasil dikonfirmasi, Selasa,22 Maret 2022) siang.

‘Masyarakat Agar Berhati-hati’

Terkait berbagai penipuan berkedok investasi, Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm DN & Partners Jakarta, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.

‘Dengan banyaknya Perusahaan Yangnvestasi ilegal yang beroperasi di Indonesia, maka masyarakat harus berhati-hati dan menggunakan logika jika akan berinvestasi,’ ujar Didi Supriyanto.

Ciri utama penipuan berkedok investasi, kata Didi Supriyanto, adalah tidak dimilikinya Dokumen Perizinan yang sah dari Regulator (Pengawas), seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

‘Jadi sekali lagi jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar, seolah-olah mudah dan cepat mendapat keuntungan besar,’ ujar pengacara senior yang banyak menangani kasus kejahatan ekonomi ini. (***).

admin

Terkait Perundungan di Media Sosial, Ageng Kiwi Mensomasi Pedangdut Tiara Marleen

Previous article

Klarifikasi Tuduhan Pemalsuan Surat Kuasa, Soultan Saladin Ancam akan Ambil Tindakan

Next article

You may also like

More in Featured