Peristiwa pembongkaran SPBU No. 34 – 40109 (Kebon Kawung) di lahan PT KAI Daop 2 Bandung, milik UD Mahkota atas nama Tubagus Setiawan di atas lahan seluas 1207 meter persegi pada 22 Maret 2018 lalu, saat ini memasuki babak baru. Kabar terakhir Kamis,17 Mei 2018, Sri Royani yang akrab disapa Riri mewakili keluarga Tubagus Setiawan memberi keterangan di PN Bandung Jl. Martadinata.
“Ini kali ke dua, pengacara pihak tergugat PT KAI Daop 2 Bandung tidak hadir. Setelah ini kami akan ke Ombudsman di Jl. Kebon Waru,” kata Riri yang diiyakan Rinni Arianny SH. MH mewakili pengacara penggugat asal Jakarta Falaki Kartono M. SH.
Sebelumnya, Rinni Arianny pada pra sidang (17/5/2018) sempat beracara di Ruang Sidang II Ali Said R 37 yang dipimpin Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana, S.H dengan Hakim Anggota 1 Tardi S.H dan Hakim Anggota 2 Sri Kuncoro S.H., dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2018/PN Bdg.
“Sidang dilanjut minggu depan (24/5/2018-red), karena pihak tergugat tidak hadir sampai siang ini,” papar Rinni Arianny.
Ke Ombudsman
Masih di hari yang sama usai dari PN Bandung, Riri diantar salah satu dari 24 mantan karyawan SPBU Kebon Kawung, Suwignyo melaporkan tentang kesewenag-wenangan pembongkaran SPBU ini ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat.
“Ini surat penerimaannya, diterima Komisioner Ombudsman RI Bapak M Taufan. Agak lama kami membincangkannya, tujuannya agar tidak tumpang tindih dengan gugatan di PN Bandung. Mereka akan mengkajinya segera,” terang Riri.
“Mal administrasi di kasus ini amat kentara. Apa peran Polsuska dalam pembongkaran ini? Uu Kehakiman 48/2009 pasal 54 ayat 2 jelas pelaksanaan putusan pengadilan perdata dilakukan panitera dan juru sita, dipimpin ketua pengadilan. Di kasus ini kental unsur abuse of power. Penyelenggara negara ternyata tak mampu mengedukasi hukum bagi rakyat. Ini saya sesalkan…” kembali kata Riri dengan menambahkan :
“Makanya, kita teruskan perkara ini hingga ke Ombudsman juga.”.
Secara terpisah Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus, kala dikonfirmasi perihal ketidakhadiran pengacara dari pihak tergugat menyatakan, intinya akan mengikuti mekanisme pesidangan sesuai peraturan yang berlaku. “Rasanya, ketidakhadiran kami kali ini masih dalam perkenan ketentuan dari majelis hakim.”