FeaturedRagam

Hari Hutan Internasional, Pemkot Bandung Memaksimalkan RTH Demi Kota Berkelanjutan…!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PADA tgl 21 Maret telah ditetapkan sebagai Hari Hutan Internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi Nomor 67/200 sejak tahun 2012. Di Indonesia  Hari Hutan Internasional baru diperingati secara rutin sejak tahun 2014. Tahun ini, Hari Hutan Internasional mengusung tema “Forests and Sustainable Cities” alias “Hutan dan Kota Berkelanjutan”.

Hutan kota merupakan salasatu komponen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Keberadaan hutan kota berfungsi sebagai sistem hidroorologi, menciptakan iklim mikro, menjaga keseimbangan oksigen (O2) dan karbon dioksida (CO2), mengurangi polutan, dan meredam kebisingan.

Selain itu, hutan kota juga berfungsi menambah nilai estetika dan keasrian kota sehingga berdampak positif terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Saat ini,  Kota Bandung memiliki beberapa hutan kota baik privat maupun public. Diungkapkan Kepala Bidang Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Iwan Sugiono, RTH yang termasuk kategori hutan kota adalah taman Babakan Siliwangi, taman Lansia dan taman Maluku. Sedangkan RTH milik privat yang masuk kategori hutan kota yaitu di Pindad, kawasan militer Hegarmanah dan Taman Hutan Raya Ir.H.Juanda yang sebagian masuk Kota Bandung.

“Kategori hutan kota adalah ruang terbuka hijau yang memiliki luasan minimal 2500 meter persegi atau sekitar 4 Hektare. Serta memiliki keragaman minimal 400 pohon sehingga bisa berfungsi menjadi paru-paru Kota. Ini yang harus dilestarikan dan dijaga terhadap perubahan alih fungsi,” terang Iwan di Bandung, Rabu (21/03/2018).

Terkait Hari Hutan Internasional tahun ini mengusung tema Hutan dan Kota Berkelanjutan, DPKP3 Kota Bandung dikatakan Iwan telah mengaktifkan fungsi hutan Kota dengan tidak mengurangi keberagaman flora. Seperti yang terjadi di Forrest Walk babakan Siliwangi. Meski dibangun sarana dan prasarana, tetapi tidak mengurangi keberagaman flora.

“Kita mengaktifkan fungsi hutan kota di Babakan Siliwangi menjadi ruang publik sarana rekreasi jalur wisata hutan Kota dengan membangun sarana dan prasarana hutan tanpa mengganggu eksistingnya dengan menjaga kelestarian seluas 3,8 hektare agar masyarakat bisa menikmati hutan ditengah Kota dengan jalur berjalan kaki sepanjang 2,3 kilometer,” jelasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui DPKP3 Kota Bandung terus berupaya menjaga eksistensi dan penambahan RTH seperti yang diamanatkan pemerintah UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota. Dalam aturan tersebut diamanatkan, luas minimal RTH 30 persen dari luas wilayah. Ini memang cukup sulit diterapkan di Kota Metropolitan seperti Bandung,

“Berkaitan dengan luasan RTH dari yang diamanatkan undang-undang sebesar 30 persen. Kota Bandung masih jauh dari amanat tersebut hanya sekitar 12,21 persen. Itu  dikarenakan saat undang-undang tersebut diterbitkan pembangunan di Kota Bandung sudah jauh berkembang pesat,” jelasnya. ***

admin

Walikota Tinjau Lokasi Banjir….!

Previous article

Pemkot Buat Program Persimpangan Peradaban….!

Next article

You may also like

More in Featured