FeaturedPemerintahan

Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana: Perda P4GN butuh 10 Perwal, Banyak Program Pasti Tertunda

0

BANDUNG, BEREDUKASI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan, kendati sudah berjalan 3 tahun program-program perihal P4GN ini belum berjalan optimal karena belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal).

Andri saat pembahasan Perda menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) P4GN mengatakan, Perda ini leading sektornya bukan perangkat Pemerintah Kota Bandung tetapi mitra instansi vertikal yaitu Badan Narkotika Nasoinal (BNN) Kota Bandung.

“Perda P4GN butuh 10 Perwal namun belum satupun diproses untuk bisa menjadi perwal, akibatnya, program-program yang harusnya berjalan dengan pasti menjadi tertunda,” ujar Andri.

Andri akan mengingatkan Pemerintah Kota Bandung sejauh mana proses pembuatan perwal turunan dari perda P4GN tersebut. Karena pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal.

“Ya itu tadi, leading sektornya bukan perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung tapi lembaga vertikal BNN Kota Bandung jadi dalam pelaksanaan Perda tidak maksimal. Di sisi lain perda punya pemkot tapi dilain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat daerah,” ujarnya.

Masih kata Andri, seperti diketahui penanganan masalah narkotika ini harus sangat serius, dikarenakan dampak yang terserang oleh narkotika ini sudah menembus ke anak sekolah dasar (SD).

Andri pun berharap Pemerintah Kota Bandung ke depan dapat menanggulangi hal-hal yang berkaitan tentang penyebaran narkotika di Kota Bandung, setelah terciptanya Perda P4GN di Kota Bandung.

“Kota Bandung ini sangat perlu memiliki tempat rehabilitasi sendiri agar ketika ada masyarakat Kota Bandung yang mengalami bisa langsung ditanggulangi,” ujarnya.

Dikutip Andri menurut riset yang telah dilakukan oleh BNN, Jawa Barat merupakan daerah pemakai narkoba secara jarum suntik terbesar di Indonesia dan bila dipresentasekan sebanyak 20 persen peningkatannya dari 2019 ke 2022.

Andri berharap Perda tentang Narkotika, terkandung 59 pasal yang akan menjaga Kota Bandung dari ancaman bahaya narkoba di masa mendatang.

Program pencegahan peredaran narkoba yang selama ini telah dijalankan akan semakin diperkuat adanya Perda termasuk program kewilayahan bersih narkoba.

Untuk mencegah narkoba ujung tombaknya ada di masyarakat, berkolaborasi menggencarkan sosialisasi bahaya pengaruh narkoba. ***

admin

Dewan Minta Pemkot Bandung segera Melakukan Sosialisasi Perda Pelayanan Pemakaman Umum

Previous article

Paslon Haru dan Dhani Tampak Begitu Percaya Diri dan Optimis, Dalam Acara Debat Publik Perdana Pilwalkot Bandung 2024

Next article

You may also like

More in Featured