
Bukan Sekadar Hafal Pasal, Mahasiswa Hukum Diminta Peka terhadap Ketimpangan Sosial
BANDUNG | Beredukasi – Mahasiswa hukum tidak cukup hanya menguasai peraturan dan menghafal pasal. Mereka juga dituntut memahami persoalan sosial, memiliki kepedulian terhadap masyarakat, serta berani mengambil peran dalam memperjuangkan keadilan dan mengawal kebijakan publik.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, saat menjadi pemateri dalam Pelantikan, Upgrading, dan Simposium Nasional DEMA Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa (29/9/2026).
Menurut Susanto, mahasiswa hukum memiliki posisi strategis sebagai bagian dari generasi yang dapat mendorong perubahan sosial. Karena itu, pemahaman terhadap hukum harus disertai kemampuan membaca realitas dan melihat bagaimana kebijakan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
“Mahasiswa hukum jangan hanya fokus menghafalkan KUHP, UUD atau pasal-pasal untuk kebutuhan ujian. Hukum harus dipahami dalam konteks sosial dan digunakan sebagai instrumen untuk melakukan advokasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai berbagai persoalan, seperti kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan ketimpangan sosial, saling berkaitan. Ketika keluarga tidak mampu membiayai pendidikan anak, misalnya, kesempatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan yang layak dapat ikut terhambat.
Kondisi tersebut berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
“Persoalan itu tidak berdiri sendiri. Ketika tidak ada biaya, anak bisa kesulitan mengakses pendidikan. Ketika pendidikannya terhambat, keterampilannya terbatas dan kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak juga semakin kecil. Ini bisa menjadi rantai kemiskinan antargenerasi,” katanya.
Susanto menegaskan, pendidikan menjadi salah satu jalan penting untuk memutus rantai tersebut. Oleh karena itu, kebijakan publik perlu memastikan masyarakat memperoleh akses pendidikan berkualitas tanpa terhambat persoalan biaya.
Dalam konteks ini, mahasiswa hukum diharapkan tidak hanya menjadi pengamat, tetapi turut mengawal kebijakan dan anggaran daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Ia juga mengajak mahasiswa menerapkan tiga prinsip dalam menjalankan peran sosial, yakni know, care, dan act. Prinsip tersebut berarti memahami aturan dan kebijakan, menumbuhkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat, kemudian mengambil tindakan nyata.
Tindakan itu dapat diwujudkan melalui riset, edukasi kepada masyarakat, pengawasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hingga pendampingan bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum.
“Pahami hukumnya, tetapi jangan berhenti di situ. Kita juga harus peduli terhadap kondisi masyarakat dan kemudian melakukan tindakan. Bisa melalui riset, edukasi warga, mengawasi APBD, maupun mendampingi masyarakat rentan,” jelasnya.
Susanto menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari banyaknya gedung yang berdiri atau pesatnya pembangunan fisik. Kemajuan yang sesungguhnya harus tercermin dari semakin luasnya kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang lebih baik.
“Ukuran kemajuan kota bukan hanya seberapa tinggi gedung-gedungnya dibangun, tetapi seberapa banyak manusianya yang ikut naik bersama pembangunan itu. Jangan sampai ada yang tertinggal,” pungkasnya.




