Pemerintahan

Agus Hermawan Dorong Penertiban Reklame Ilegal dan Pohon Berisiko Tumbang di Bandung

BANDUNG| Beredukasi  – Komisi III DPRD Kota Bandung mendorong penanganan terpadu terhadap pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta reklame yang tidak memiliki izin. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ketertiban ruang publik, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan meningkatkan kualitas tata kota.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Terpadu Komisi III DPRD Kota Bandung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Selasa (29/9/2026).

Rapat melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menekankan pentingnya koordinasi lintas dinas agar penanganan di lapangan berjalan lebih cepat dan tepat, terutama terhadap pohon yang menutupi rambu lalu lintas atau berisiko tumbang.

“DPKP, DSDABM, dan Dishub dinilai perlu kerja sama mempercepat evaluasi lapangan khususnya terhadap pohon yang menutupi rambu lalu lintas atau memiliki risiko tumbang,” kata Agus.

Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan dan prosedur operasional menjadi hal penting agar setiap persoalan dapat ditangani oleh perangkat daerah yang tepat. Penanganan pohon juga perlu mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan, potensi kerusakan fasilitas umum, serta gangguan terhadap saluran drainase.

Selain persoalan pohon, Komisi III menyoroti keberadaan reklame yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang. DPMPTSP bersama Dinas Cipta Bintar akan mengevaluasi kelengkapan izin serta kesesuaian lokasi reklame dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Satpol PP akan menjalankan kewenangan penegakan peraturan daerah terhadap reklame yang terbukti melanggar, termasuk melakukan pembongkaran sesuai prosedur.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati sejumlah rencana aksi. Di antaranya pembentukan tim terpadu antardinas untuk melaksanakan razia dan penertiban secara berkala di wilayah rawan, penguatan sistem perizinan terpadu guna mengintegrasikan data reklame legal dan ilegal, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama.

Penyusunan SOP tersebut diharapkan dapat memperjelas alur koordinasi dan mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat, baik terkait pohon yang berpotensi membahayakan maupun reklame yang melanggar ketentuan.

Melalui langkah terpadu ini, Komisi III DPRD Kota Bandung berharap penanganan persoalan lingkungan dan ruang publik tidak berjalan secara parsial. Sinergi antarperangkat daerah dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

(

Related Articles

Back to top button