
Perda Pariwisata Bandung Segera Disiapkan, DPRD Konsultasikan Regulasi ke Pemerintah Pusat
BANDUNG | Beredukasi – Komisi II DPRD Kota Bandung mengkaji rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Riparkot) sebagai salah satu Raperda inisiatif DPRD pada 2026. Namun, langkah tersebut masih menunggu kepastian regulasi di tingkat pusat dan provinsi agar penyusunannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bandung bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung di Ruang Komisi II DPRD, Rabu (23/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa rencana pembentukan Riparkot perlu mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, kesiapan substansi, serta landasan hukum yang berlaku.
Menurut Aries, DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perlu memastikan terlebih dahulu apakah dokumen yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bandung dapat diproses menjadi Raperda inisiatif pada 2026. Hal ini penting mengingat regulasi kepariwisataan di tingkat nasional dan provinsi masih dalam proses penyusunan.
“Yang ingin kita pastikan adalah apakah ini memungkinkan masuk dalam program Perda inisiatif tahun 2026. Jangan sampai kita menganggarkan penyusunan Perda, tetapi secara normatif masih ada ketentuan yang harus menunggu dari pemerintah pusat,” ujar Aries.
Ia menyampaikan, apabila secara regulasi memungkinkan, Komisi II siap mendukung proses pembentukan Riparkot melalui mekanisme Perda inisiatif DPRD. Terlebih, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki modal awal berupa Naskah Akademik yang disusun sejak 2024.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., menjelaskan bahwa Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bandung Tahun 2013–2025 telah berakhir masa berlakunya. Karena itu, penyusunan Riparkot yang baru dibutuhkan sebagai pedoman pembangunan sektor pariwisata pada periode berikutnya.
Namun, penyusunan regulasi tersebut berkaitan dengan proses pembentukan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2026–2045 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) 2026–2045.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Riparnas ditargetkan dapat ditetapkan pada awal 2027. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penyusunan Riparkot,” ujar Adi.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah bahan pendukung, mulai dari Naskah Akademik hingga substansi pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, dan rencana perwilayahan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis pariwisata turut menjadi perhatian. Di antaranya pengembangan destinasi wisata di Bandung Timur, peningkatan aksesibilitas dan fasilitas umum di kawasan wisata, penguatan kampung wisata kreatif, pengembangan industri pariwisata dan seni budaya, serta peningkatan inbound tourism atau kunjungan wisatawan dari luar negeri.
Komisi II menilai berbagai potensi tersebut perlu dikelola melalui kebijakan pembangunan pariwisata yang terintegrasi. Pengembangan sektor ini juga membutuhkan keterlibatan lintas sektor karena tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi pariwisata.
Dari sisi pembentukan regulasi, peserta rapat menekankan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Konsultasi dengan kementerian terkait dinilai perlu dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai kedudukan Riparkot terhadap kebijakan nasional dan provinsi.
Aries menyatakan Komisi II terbuka untuk melakukan konsultasi bersama Pemerintah Kota Bandung dengan kementerian yang berwenang.
“Kita perlu konsultasikan terlebih dahulu. Harapannya ada kepastian apakah Riparkot bisa disusun mendahului Riparnas atau memang harus menunggu regulasi di tingkat pusat,” katanya.
Komisi II juga meminta agar hasil konsultasi segera disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Dengan demikian, rapat tersebut belum memutuskan untuk langsung menetapkan Riparkot sebagai Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung. Kepastian regulasi menjadi langkah penting agar rencana pembangunan kepariwisataan Kota Bandung memiliki dasar hukum yang kuat, terarah, dan berkelanjutan.
(Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)




