Agus Hermawan: Pengembangan TPU Rancacili Harus Lindungi Lingkungan dan Hak Warga
BANDUNG,Beredukasi – Komisi III DPRD Kota Bandung menindaklanjuti keluhan warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Darwati terkait perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili yang dinilai semakin mendekati kawasan permukiman penduduk.
Dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Senin (25/5/2026), warga menyampaikan sejumlah kekhawatiran, mulai dari potensi pencemaran air tanah, polusi bau, hingga ketidakjelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berada di sekitar area pemakaman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menegaskan bahwa warga pada prinsipnya tidak menolak keberadaan maupun pengembangan TPU Rancacili. Namun, mereka menginginkan adanya perlindungan yang memadai agar aktivitas pemakaman tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman.
“Warga tidak menolak TPU Rancacili, tetapi meminta adanya batas yang jelas antara area pemakaman dan permukiman, termasuk pembangunan benteng pembatas serta buffer zone sebagai zona penyangga,” ujar Agus.
Menurutnya, kekhawatiran warga cukup beralasan mengingat jarak antara area pemakaman dan rumah penduduk saat ini berkisar antara 23 hingga 27 meter. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan, terutama terkait air tanah dan kenyamanan warga sekitar.
Selain persoalan lingkungan, audiensi juga membahas status lahan selebar 23 meter yang selama ini dipahami warga sebagai jalan dan kawasan fasos-fasum yang dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai. Namun dalam perkembangannya, lahan tersebut disebut-sebut masuk dalam rencana pemanfaatan Dinas Cipta Bintar sebagai area parkir dan cadangan perluasan makam.
Agus menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara hati-hati dan transparan agar tidak memicu konflik sosial maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Status lahan harus dipastikan terlebih dahulu. Jangan sampai ada persoalan perdata yang belum tuntas tetapi sudah digunakan untuk kepentingan lain. Ini perlu kejelasan agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama perangkat daerah terkait berhasil menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Salah satunya adalah penetapan batas akhir area pemakaman sesuai hasil pengukuran bersama antara pemerintah dan warga.
Selain itu, pembangunan benteng pembatas akan dilakukan secara bertahap dan direncanakan masuk dalam penganggaran pemerintah daerah. Penyelesaian pembangunan secara menyeluruh ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2027 setelah proses pembebasan lahan milik warga selesai dilaksanakan.
Sebagai bentuk respons terhadap kekhawatiran warga mengenai dampak lingkungan, Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta pengujian kualitas air tanah di sekitar kawasan permukiman yang berbatasan dengan TPU Rancacili.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait pengelolaan dan pengembangan TPU Rancacili ke depan.
Komisi III DPRD Kota Bandung menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar kepentingan warga tetap terlindungi, sekaligus memastikan kebutuhan lahan pemakaman bagi masyarakat Kota Bandung dapat terpenuhi secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.




