Komisi II DPRD Bandung Kawal Transformasi BPR, Siap Jadi Perseroda untuk Perkuat Ekonomi Daerah
BANDUNG,Beredukasi – Komisi II DPRD Kota Bandung mulai membahas rencana perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat daya saing dan kinerja perusahaan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bandung.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Bandung, Kamis (4/6/2026), dengan melibatkan jajaran Perumda BPR Kota Bandung, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bandung.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi II, Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd. Turut hadir anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, yakni Sendi Lukmanulhakim, S.H., M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Indri Rindani, Sherly Theresia, A.Md.Keb., S.ST., MARS., M.M., serta Eko Kurnianto W., S.T., M.Pmat.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menerima pemaparan mengenai latar belakang, urgensi, serta mekanisme perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR menjadi Perseroda. Transformasi tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan fleksibilitas bisnis, serta pengembangan kapasitas lembaga keuangan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika industri perbankan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna, menegaskan bahwa setiap tahapan perubahan status harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum bukan sekadar perubahan administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja perusahaan dan kontribusi bagi pembangunan daerah.
“Transformasi ini harus memberikan manfaat yang nyata, baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus dikaji secara matang agar tujuan penguatan ekonomi daerah benar-benar dapat tercapai,” ujarnya.
Komisi II juga menekankan pentingnya menjaga fungsi BPR sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, khususnya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Melalui perubahan status menjadi Perseroda, diharapkan BPR Kota Bandung memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Komisi II DPRD Kota Bandung memastikan akan terus mengawal seluruh proses perubahan status tersebut agar berjalan sesuai regulasi, mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan ekonomi Kota Bandung yang berkelanjutan.




