Pemerintahan

Perkuat Kinerja Dewan, Bapemperda DPRD Kota Bandung Matangkan Revisi Tata Tertib

BANDUNG,Beredukasi  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mendorong penguatan tata kelola kelembagaan melalui pembahasan Rencana Perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Rabu (20/5/2026), dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan unsur terkait, di antaranya Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H. Turut hadir anggota Bapemperda Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., drg. Susi Sulastri, serta Sekretaris Bukan Anggota, H. Yasa Hanafiah, S.E., M.M.

Pembahasan revisi tata tertib ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bandung dalam menyempurnakan regulasi internal agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan kelembagaan, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus berkembang.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menegaskan bahwa tata tertib merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Oleh karena itu, penyempurnaan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kerja lembaga legislatif.

“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujar Dudy.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh perangkat daerah terkait. Pembahasan difokuskan pada sejumlah substansi penting, mulai dari mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, hingga penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Dudy, penyusunan perubahan tata tertib harus dilakukan secara cermat agar mampu menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kualitas kinerja DPRD sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui fungsi-fungsi kedewanan yang lebih optimal.

Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, Bapemperda berharap perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat disusun secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan lembaga saat ini maupun tantangan di masa mendatang.

Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Kota Bandung dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Related Articles

Back to top button