Pemerintahan

Wali Kota Bandung: Jual Beli Kursi SPMB Akan Ditindak Pidana

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memberantas praktik jual beli kursi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia memperingatkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik kecurangan tersebut akan dikenai sanksi berat hingga proses pidana.

Farhan menyampaikan hal itu saat wawancara di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik.

“Siapa pun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ujarnya.

Menurutnya, praktik kecurangan dalam penerimaan siswa, khususnya di jenjang SD dan SMP, dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” katanya.

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada kepala sekolah SD dan SMP untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta DPRD Kota Bandung.

Selain itu, pemerintah daerah terus menyesuaikan pelaksanaan SPMB dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam aspek teknis dan pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Asep menambahkan, Dinas Pendidikan juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan, untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan SPMB, termasuk pengaturan jumlah rombongan belajar (rombel).

Ia menyebutkan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa dari sekolah negeri dan swasta, sementara daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19.000 kursi.

Dengan kondisi tersebut, masih terdapat ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke SMP swasta. Pemerintah juga akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.

“Memang ada sekolah yang sangat diminati, tapi akan kami atur agar terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.

Asep juga menegaskan seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi secara ketat untuk menutup celah penyimpangan.

Selain itu, Pemkot Bandung memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai ketentuan, di mana satu sekolah maksimal menerapkan dua shift hingga tahun 2028, dengan ketentuan rombel maksimal 36 siswa untuk SMP dan 28 siswa untuk SD.

Related Articles

Back to top button