FeaturedPemerintahanRagam

Sejumlah Warga Masyarakat Laporkan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jabar Ke Bawaslu Jabar……!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com – PADA hari Jum’at, (5/3/2021) Sejumlah warga Kabupaten Bandung. Melaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Jl. Turangga, Bandung

Pelaporan ini dilakukan, karena Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu. Terkait Pasangan Calon (Paslon) No.3 Bupati Bandung yang terpilih adalah Pasangan Dadang Supriatna–Sahrul Gunawan.

Dadang Rusdiana yang kerap disapa Daru, selaku Perwakilan dari masyarakat memaparkan, pada 27 Februari 2021 lalu, Ridwan Kamil menerima Paslon Terpilih di Kantor Gubernur. Bahkan pertemuan tersebut juga diupload oleh Dadang Supriatna sebagai Calon Bupati Bandung.

“Setahu saya, sebagai Paslon membicarakan Pejabat Sekda Kabupaten Bandung. Walaupun Paslon No.3 ini sebagai pemenangnya yang diumumkan KPU. Tetapi prosesnya kan, masih menunggu keputusan MK,” jelas Dadang Rusdiana .

“Dalam hal ini berarti, Gubernur telah melanggar Pasal 71, dimana Pejabat Negara atau Pejabat Publik tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salasatu Paslon atau merugikan Paslon lainnya. Gubernur seharusnya tahu semua hal ini, sebab dia belum ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Apalagi membicarakan Pejabat Sekda,” tegas Dadang Rusdiana.

“Bahkan kami juga kaget dengan kehadirannya Paslon 3 di Acara Pelantikan Sekda Kabupaten Bandung, Asep Sukmana sebagai Pj Sekda. Disitu hadir Dadang dan Sahrul, ini aneh. Kalau Bupati/Wakil Bupati sudah dilantik, jelas mereka hadir, itu wajar,” tambahnya.

Bahkan, Dadang Rudiana juga mengatakan, jika di MK ternyata Paslon No.3 di nyatakan kalah. Jelas semuanya akan kacau. Dalam hal ini artinya ada penyalahgunaan kewenangan Gubernur, dimana pada saat tahapan Pilkada belum selesai, telah terjadi “Komunikasi Politik” dalam forum resmi di Kantor Gubernur.

“Laporan sudah kita berikan ke Bawaslu Jabar, tentang dugaan Tindak Pidana Pemilu. Bawaslu menerima sebagai Informasi dan akan dikoordinasikan dulu. Jika tidak ditanggapi, kita akan bawa ke Bawaslu Pusat,” tegas Dadang .

Sementara itu selaku Kuasa Hukum warga, Sachrial SH mengungkapkan, Gubernur telah melanggar pasal 25-26, dimana semua warga dan pejabat masih terikat UU Pilkada.

“Saya bahkan berharap Gubernur jangan banyak main-main. Sebab pasti lebih mengerti Undang-undang. Sebab hal ini terbilng berbahaya. Kalau yang hadir pada saat itu semua Paslon, tentu saja tidak bermasalah. Dadang–Sahrul ini kan, baru Paslon Terpilih. Sebab statusnya belum menjadi Bupati, dia baru jadi Paslon Terpilih. Saya sangat berharap, Bawaslu Propinsi Jawa Barat, segera menindak lanjuti laporan dari kita ini,” pungkas Sachrial SH yang diamini Dadang Rusdiana, selaku Perwakilan dari Masyarakat . (***).

admin

Tingkatkan SDM, SESKO TNI Lakukan MoU Dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Bidang Pertahanan…….!

Previous article

Seimbangkan Pedidikan PC.NU Purwakarta, Kumpulkan Karya Para Ulama……!

Next article

You may also like

More in Featured