Bandung, BEREDUKASI.Com — KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Dadang Iriana menegaskan. Setiap tindakan yang dilakukan anggotanya di lapangan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan yang diambil dalam setiap situasi selalu terukur dan terarah.
Hal itu ditegaskan Dadang, menanggapi beredarnya penggalan video, tentang dinamika penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Vanda, Minggu (21/1/2018).
Dijelaskan Dadang, anggota Satpol PP, sedang bertugas rutin menertibkan PKL yang berjualan di daerah yang dilarang. Sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2005, tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Lanjutnya, daerah-daerah yang ditertibkan tersebut merupakan daerah yang termasuk dilarang berjualan atau disebut zona merah. Sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor. 04 Tahun 2011. Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, zona merah merupakan kawasan dilarang terdapat PKL.
“Satpol PP menyisir di sejumlah ruas yang sudah saya perintahkan. Termasuk di antaranya Taman Vanda dan Taman Dewi Sartika. Karena di hari Minggu, PKL kawasan ini, sering tidak terkendali,” ujar Dadang melalui sambungan telepon, Minggu (21/1/2018).
Saat penertiban, para pedagang berlarian menyelamatkan diri dan dagangannya. Namun sejumlah PKL ada yang berani melawan petugas. Dua orang PKL bahkan melempari petugas dan melontarkan kata-kata kasar.
Sebagai bentuk pembelaan diri, petugas Satpol PP lantas mengamankan kedua PKL tersebut. Keduanya dibawa ke pos untuk disidang.
“Sudah diproses di Satpol sesuai dengan prosedur. Barang dagangannya diambil kemudian disidang Tindak Pidana Ringan karena pelanggaran berjualan. Jadi bukan ditahan, tapi diminta KTP-nya kemudian dagangannya ditahan,” tutur Dadang. ***