FeaturedPemerintahan

Disahkan Tahun 2021, DPRD Kota Bandung: Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Kurang Maksimal

0

BANDUNG, BEREDUKASI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menilai Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan tahun 2021 masih kurang maksimal.

Rendiana Awangga, Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan, bahwa Perda KTR ini kurang maksimal. Terbukti masih banyak ditemukan masyarakat yang masih merokok ditempat yang tidak semestinya atau dilarang. Padahal Perda ini bukan sekedar aturan, namun dibutuhkan untuk membangun kesadaran semua pihak terkait bahaya asap rokok.

“Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diperdakan semua orang harus mengikuti Perda ini,” kata Awang sapaan akrab Rendiana Awangga.

Awang yang merupakan Politisi NasDem ini juga menyampaikan, Perda ini hadir guna memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing, dalam hal ini terkait kenyamanan didalam sebuah ruangan atau kawasan.

Sebelum ada Perda KTR, masyarakat yang merokok dan tidak merokok dicampur sehingga sebagian orang merasa terganggu dengan asap rokok.

Sebaliknya ketika teman-teman yang memilih merokok kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu orang yang tidak merokok.

“Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail  diatur lokasi tempat merokok dan lokasi dilarang merokok. Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok, dan ruangan tempat merokok,” ujarnya.

Sekarang yang jadi masalah, lanjut Awang, apakah betul pengawasan Perda tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya, ternyata di gedung pemerintah sekali pun masih ada perokok bukan ditempatnya.

“Bicara masyarakat, pemerintah dan DPRD harus memastikan sudah melaksanakan Perda tersebut jangan sampai kita bikin regulasi tapi malahan kita yang melanggar,” tandasnya.

Pengawasan itu, menurut Awang, harus dilakukan oleh semua pihak, siapapun itu harus saling mengingatkan bahwa di Kota Bandung ada Perda KTR.

“Kalau hanya pemerintah akan sulit melihat jumlah orang yang merokok dan tidak merokok. Solusinya gencarkan sosialisasi, ke seluruh bangunan gedung. Kemudian cek  apakah si bangunan gedung itu sudah menyiapkan KTR atau tidak, fokus pelaksanaan terkait ruang merokok tersebut,” ujarnya.

Terkait belum masifnya sosialisi, kata Awang, terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang belum paham Perda KTR. Namun tak dipungkiri memang perlu waktu berapa tahun terus menerus hingga masyarakat paham dan konsistensi.

“KTR sudah ada di DPRD, dan sekarang temen-temen yang mau merokok ya disana diruang bebas merokok, memang butuh proses transisi ini, alhamdulilah terus kami gencarkan,” tuturnya.

Disinggung terkait satgas KTR, Awang mengakui sudah menjadi kebiasaan hanya ramai saat seremonial diawal tapi lupa konsisten.

“Pemerintah harus gencar sosialisasi  Perda KTR agar masyarakat memiliki kesadaran dan menghormati orang yang tidak merokok,” ujarnya.

Untuk terus mendorong pemerintah kota menegakkan Perda tersebut, Awang  menghimbau pemerintah kota Bandung  membuat surat edaran. Sehingga disetiap event mulai tingkat kota hingga kewilayahan atau kelurahan agar mulai membiasakan melaksanakan Perda KTR tersebut.

Sanksi bagi pelanggar Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Bandung sendiri adalah denda sebesar Rp500.000 dan sanksi sosial.

Perda ini mengatur larangan merokok di hampir semua ruang publik, seperti tempat ibadah, sekolah, transportasi umum dan taman-taman publik.

“Sanksi sudah tegas didalam perda, namun ditegakan atau tidak itu yang menjadi soal. Saya pikir itu contoh-contoh penegakan perlu ada, tapi penting sosialisi kesadaran masyarakat agar punya empati merokok tanpa menganggu hak masyarakat yang tidak mau terpapar asap rokok,” tandasnya.

Awang  berharap Perda KTR dapat menjaga hak dan kewajiban baik itu bagi masyarakat yang merokok ataupun tidak. Pasalnya perokok masih dipersilahkan dengan catatan merokok diruang khusus merokok. Sebaliknya memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak ingin terpapar asap rokok. ***

admin

Sekelompok Oknum Lakukan Sweeping ke Sekretariat Relawan Prabowo -Gibran (Pragrib) Bertaji

Previous article

All You Can Hear Gigs: Merayakan 2 Tahun Perjalanan Podcast Dengan Musik 90-an

Next article

You may also like

More in Featured