BANDUNG, BEREDUKASI.COM — PT Kereta Api Daerah Opeasi 2 Bandung menutup sebanyak 36 Titik Perlintasan Liar yang ada di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung, sepanjang Januari-Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, antara lain 6 Titik di Kabupaten Garut, 8 Titik di Kabupaten Cianjur, 2 Titik di Kabupaten Ciamis, 4 Titik di Kabupaten Bandung dan 3 Titik di Kabupaten Purwakarta, 2 Titik Kota Tasikmalaya, 3 Titik Kabupaten Tasikmalaya, 2 Titik Kota Bandung dan 6 Titik Kabupaten Sukabumi.
Dalam melakukan Penutupan Perlintasan Liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait. Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah dan beberapa pihak lainnya.
Executive Vice Presiden KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana mengatakan, Penutupan Perlintasan Liar ini. Merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Ia menyebutkan. Sepanjang Januari–Desember 2024, tercatat ada 22 Kasus Kecelakaan yang terjadi di Perlintasan Sebidang Liar dengan jumlah Korban 9 Meninggal Dunia, 3 Luka Ringan dan 4 Luka Berat.
Sebelum melakukan Penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung, telah melakukan Sosialisasi dengan mendatangi Unsur Kewilayahan dan Warga di sekitar lokasi. Serta pemasangan Spanduk Pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan Perlintasan Liar tersebut, agar dapat menggunakan Jalur Alternatif lain yang ada atau Perlintasan Desmi terdekat untuk Keselamatan.
untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Pemakai Kalan, maka Perlintasan Sebidang Liar yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“PT KAI Daop 2 Bandung menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Jalur KA. Agar tidak membuat Perlintasan secara Ilegal yang dapat membahayakan keselamatan Perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” ujar Dicky.
Pengguna kendaraan yang akan melalui Perlintasan Sebidang Resmi juga, dihimbau agar tetap mengikuti Tata Tertib melalui Rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri, tetap melaju jika Rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan. Bahwa pada Perpotongan Sebidang antara Jalur KA dengan Jalan yang untuk Lalu Lintas Umum atau Lalu Lintas Khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan Perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di Perpotongan Sebidang. Pintu Perlintasan pada Perpotongan Sebidang berfungsi untuk mengamankan Perjalanan KA.
Adapun Total Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 424 Titik. Dengan rincian 363 Titik Perlintasan Sebidang Liar dan 61 Titik Perlintasan tidak Sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 198 Titik tidak dijaga dan 136 Titik Dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga Swadaya Masyarakat, Sedangkan untuk Perlintasan Tidak Sebidang sebanyak 38 Titik Fly Over dan 23 Titik Under Pass.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar Jalur KA, agar tidak membuat Perlintasan Secara Ilegal yang dapat membahayakan Keselamatan Perjalanan KA dan Masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan Sosialisasi kepada masyarakat. Agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan Perjalanan KA,” tutup Dicky. (Sip).