Pemerintahan

Bapemperda Fokus Pastikan Bantuan Hukum Tepat Sasaran bagi Warga Bandung

BANDUNG,Beredukasi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pembahasan kali ini memasuki Bab V yang mengatur jangkauan, arah pengaturan, serta ruang lingkup materi muatan regulasi.

Rapat pembahasan dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.

Dalam forum tersebut, Bapemperda menyoroti berbagai aspek substansi yang akan menjadi dasar pengaturan Raperda, mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, sistem penganggaran, hingga model pengawasan pelaksanaannya. Regulasi ini diarahkan agar akses bantuan hukum dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di Kota Bandung.

Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, menegaskan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dalam proses penyempurnaan Raperda. Hal ini dinilai penting untuk memastikan aspek penganggaran dan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penyelarasan istilah antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Bapemperda memberikan sejumlah masukan strategis. Erick Darmadjaya menekankan pentingnya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum serta perlunya memastikan warga ber-KTP Kota Bandung mendapatkan prioritas layanan. Ia juga mengusulkan penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat.

Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi menyoroti pentingnya ketegasan kriteria penerima bantuan hukum agar program tersebut tepat sasaran, khususnya bagi warga yang berdomisili di Kota Bandung.

Secara umum, Bab V Raperda ini mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum, memperluas akses keadilan (access to justice), serta mewujudkan kesetaraan warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Sasaran utama regulasi ini adalah masyarakat miskin dan kelompok rentan yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.

Raperda tersebut juga mengatur ruang lingkup layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut mencakup pendampingan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan, hingga perkara perdata dan tata usaha negara, serta layanan konsultasi, mediasi, negosiasi, dan pendampingan hukum di luar pengadilan.

Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta menghadirkan perlindungan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.

Related Articles

Back to top button